pusatdapodik.com – Kabar baiknya, tunjangan profesi atau TPG dalam bentuk tunai untuk guru bersertifikat akan segera ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Selamat untuk guru sertifikasi, bulan ini mereka akan segera mendapatkan tunjangan profesi atau TPG dari pemerintah dengan nominal tetap.
Tentunya dengan mendapatkan tunjangan profesi atau TPG ini, guru sertifikasi akan lebih sejahtera dan bahagia.
Baca Juga : Wah! Pantas saja sulit lolos pendaftaran CPNS, ternyata daerah ini paling banyak PNS-nya
Guru bersertifikat dapat menggunakan tunjangan ini untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Selain itu, bisa juga digunakan untuk membayar biaya pendidikan, biaya pengobatan, atau untuk refreshing di akhir pekan bersama keluarga tercinta.
Silakan cek rekening masing-masing, karena pencairan tunjangan dilakukan dari pemerintah pusat ke daerah lalu langsung ke rekening guru.
Baca Juga : Wah! Ternyata Jurusan Ini Paling Diminati Kemenkeu Lewat Seleksi CPNS, Bagaimana dengan Jurusan Anda? Cek Disini
Tunjangan profesi ini khusus diberikan kepada guru bersertifikat yang telah mendapatkan sertifikat pendidik.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas profesionalismenya dalam memberikan pendidikan kepada anak bangsa.
Diharapkan dengan pemberian TPG, para guru akan lebih semangat dan termotivasi untuk menyampaikan pembelajaran yang terbaik.
Lowongan PT Djarum Februari 2023 sebagai Internal Auditor, Penempatan di 3 Kota dan Gaji Bisa Capai 10 Juta
Berdasarkan PP No. 41 Tahun 2009 guru yang mendapatkan TPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Telah mendapat sertifikat pendidik.
2. Berstatus sebagai guru ASN di daerah binaan kementerian.
3. Pernah mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
4. Memiliki nomor induk guru yang dikeluarkan oleh kementerian.
5. Melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.
Belum Lulus S1 Mau Lanjut S2? Ini adalah Beasiswa Magister dan Doktoral yang dapat Anda daftarkan
6. Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7. Mendapatkan hasil penilaian kerja terendah dengan predikat baik.
8. Telah mengajar di kelas sesuai dengan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar yang dibutuhkan.
9. Tidak sedang menjadi pegawai tetap pada instansi lain.
Bagi guru yang memenuhi persyaratan tersebut, harap bersiap-siap karena sebentar lagi akan menerima transfer uang dari pemerintah.
Hari ke-10 Pilot Susi Air Disandera KKB Papua, Begini Kondisi Philip Mark Mehrtens Kini
Besaran tunjangan yang diterima guru sertifikasi berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 adalah satu kali gaji pokok per bulan.
“Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Ayat 2.
Lalu, kapan TPG ini akan dicairkan pemerintah ke rekening para guru?
Tunjangan ini diberikan kepada guru bersertifikat setiap bulan, namun pencairannya dilakukan setiap 3 bulan dalam satu tahun anggaran.
HONORER PUNYA HARAPAN BARU, PPPK Gagal Diberi Rp 4,2 Juta dari Pemerintah untuk Modal Usaha…
Berikut jadwal pencairan tunjangan guru sertifikasi tahun 2023.
– TPG Triwulan 1: validasi data tanggal 28/29 Februari dan dicairkan bulan Maret.
– TPG Triwulan 2: validasi data pada 31 Mei dan dicairkan pada Juni.
– TPG Triwulan 3: validasi data tanggal 31 Agustus dan dicairkan bulan September.
5 Janji Kebijakan Erick Thohir untuk Majukan PSSI, Salah Satunya Terapkan Teknologi VAR
– TPG Triwulan 4: validasi data pada 31 Oktober dan dicairkan pada November.
Demikian informasi mengenai tunjangan profesi atau TPG sertifikasi guru yang akan segera dikucurkan pemerintah. ***