YES, PNS Kini Tidak Lagi Pensiun Di Usia 58 Tahun, BKN Sudah Tetapkan Di Umur…

By | May 22, 2023


pusatdapodik.com – Adanya berita resmi mengenai batas usia pensiun PNS yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Kabar pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu telah ditetapkan oleh BKN terkait batas usia pensiun yang baru.

PNS tidak akan lagi pensiun pada usia 58 tahun, namun kini ada ketentuan baru dari Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru, Semua ASN, PNS Akan Dapat Uang Makan, Ini Nominalnya…

Meski bukan hal yang baru bagi PNS, namun penetapan batas usia pensiun bagi BKN ini sangat penting untuk diketahui PNS dari instansi pusat hingga daerah.

Perhitungan batas usia pensiun PNS ternyata tak lagi berakhir di usia 58 tahun.

BKN telah menetapkan batasan usia pensiun yang harus dipatuhi oleh PNS yang bekerja di instansi pusat hingga daerah.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru, Semua ASN, PNS Akan Dapat Uang Makan, Ini Nominalnya…

Apabila PNS mengajukan berhenti bekerja pada batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh BKN, maka PNS tersebut akan diberhentikan dengan hormat oleh pemerintah.

BKN telah mengeluarkan surat edaran dengan no K.26-30/V.119-2/99 yang memuat batasan usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.

Berikut batas usia pensiun PNS yang telah ditetapkan oleh BKN:

Baca Juga : TERBARU! Pembangunan Proyek Tol Surabaya-Banyuwangi, Sudah Berapa Jalan yang Dibangun dan Kapan Selesai?

– PNS dengan jabatan administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional terampil akan pensiun pada usia 58 tahun.

– PNS dengan jabatan pimpinan tinggi dan pejabat fungsional menengah akan pensiun pada usia 60 tahun.

– PNS dengan jabatan fungsional ahli utama akan pensiun pada usia 65 tahun.

Baca Juga: Manchester City Juara Premier League 2022/2023, Ini Statistik dan Rekor Musim Ini…

Nah itulah batasan usia pensiun bagi PNS dengan berbagai kategori jabatan yang telah dikeluarkan dan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Perhatikan batas usia pensiun karena sangat penting bagi PNS untuk mengetahui batas usia pensiun yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia. ***



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *