pusatdapodik.com – Aparatur Sipil Negara adalah pegawai pemerintah yang diangkat dan dilantik dalam jabatan oleh pejabat tertinggi serta diserahi tugas dan tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan sesuai kebutuhan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dibagi menjadi dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebanyakan orang menganggap PNS dan PPPK memiliki status yang sama. Namun ternyata banyak perbedaan antara PNS dan PPPK, salah satunya adalah perbedaan dalam hal kepengurusan.
PNS Dapat Gaji Pensiun Hingga Rp 1 Miliar? Banyak!!
Manajemen ASN terbagi menjadi Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. Pengelolaan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan pengelolaan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengurusan Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja.
Ada beberapa poin kepengurusan PNS yang tidak ada dalam kepengurusan PPPK yang kemudian menjadi perbedaan antara keduanya, antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta pensiun dan jaminan hari tua.
Info Seleksi CPNS 2023, Berikut Prioritas Penerimaan PNS Terbaru
Calon PNS yang kemudian menjadi PNS kemudian memiliki jabatan dan jenjang karir berupa kepangkatan dan golongan yang terus bertambah setiap tahunnya, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sedangkan PPPK umumnya hanya bisa mengisi jabatan fungsional.
Tidak ada jenjang karir karena PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. Ini juga yang menjadi dasar pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK. ***