pusatdapodik.com – Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mencatat jumlah penempatan ASN di Indonesia.
Berdasarkan data tersebut, terdapat persebaran jumlah ASN yang tidak merata di setiap daerah.
Apakah ini mendorong mutasi skala besar untuk mencapai pemerataan jumlah ASN yang ada?
Peluang Lulus ASN di Daerah Ini Diprediksi BESAR: Luas Wilayah, Jumlah ASN Masih Sangat Kecil
Simak informasi lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian PAN dan RB, jumlah PNS di Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Urutan nomor satu dengan jumlah ASN terbanyak adalah Provinsi Jawa Timur sebanyak 453.353 atau 10,43%.
Kabar Gembira! Bank BRI Buka Dukungan Beasiswa S2 Tahun 2023, Masih Penasaran? Cek Disini
Disusul provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Sementara di daerah lain, khususnya di luar Jawa, jumlahnya sangat sedikit.
Masih banyak provinsi yang jumlah ASN-nya di bawah 50 ribu orang.
Baca Juga : SELAMAT DATANG! HONORER Akan Menghilang Pada November 2023? ini adalah Opsi Darurat yang Diberikan oleh Pemerintah
Misalnya Maluku Utara 48.748, Gorontalo 36.552, Sulawesi Barat 39.251, Kepulauan Bangka Belitung 34.502 dan Kepulauan Riau 44.039.
Data sebaran jumlah ASN yang dihimpun Kementerian PAN dan RB merupakan data per 1 Juli 2022.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyebut tantangan ekonomi di tahun 2023 tidak berjalan dengan baik.
Deretan Daerah DUKUNG HONOR JADI GURU PPPK, CEK Semoga ada daerahmu
Oleh karena itu, perlu adanya terobosan baru yang mengharuskan Indonesia keluar dari zona nyamannya.
Salah satunya dengan mengatasi kesenjangan kompetensi antara kebutuhan dan ketersediaan ASN, maka perlu diterapkan merit system.
Namun, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai masih ada dua aspek merit system yang masih rendah, yakni mutasi dan rotasi pegawai serta pengembangan karir ASN.
Buat kamu para mahasiswa, inilah program ala KKN di luar negeri yang bisa mengupgrade diri dan meningkatkan kualitas CV
Menpan RB Abdullah Azwar Anas juga mengatakan perpindahan pejabat ASN selama 2 tahun dinilai terlalu lama.
“Jangka waktu 2 tahun itu terlalu lama bagi daerah atau instansi untuk memutasi atau menggeser seseorang,” kata Menteri Anas dikutip dari YouTube KASN.
Oleh karena itu, evaluasi proses mutasi diusulkan dilakukan lebih cepat.
Baca Juga : HEBAT! Universitas Tadulako Raih Prestasi Prestisius, Lihat Disini
“Jadi kemarin PP (Peraturan Pemerintah) kita susun 3 bulan supaya bisa dievaluasi. Tapi kemarin KASN minta 1 tahun, tapi bagaimana kalau 9 atau 6 bulan,” kata Menteri Anas.
Dengan berbagai kebijakan untuk menjawab tantangan ekonomi di tahun 2023, penyebaran jumlah ASN dan mutasi pegawai sangat mungkin dilakukan. ***