pusatdapodik.com – Sedang viral, seorang guru muda ASN Pangandaran bernama Husein Ali Rafsanjani angkat bicara soal dugaan pungli atau pungutan liar saat mengikuti Latsar CPNS di Pangandaran.
Kejadian bermula ketika Husein Ali menerima surat tugas sebagai ASN di lingkungan Pemkab Pangandaran yang mengharuskannya mengikuti Diklat Dasar CPNS di Kota Bandung.
Dikutip dari Instagram @husein_ar, ia membuat laporan terkait dugaan pungli pada Jumat, 15 Oktober 2021. Guru muda ASN Pangandaran Husein Ali mengabarkan bahwa peserta dikenakan biaya transportasi sebesar Rp 270.000. Selain itu masih ada biaya lainnya sebesar Rp 310.000.
Baca Juga: ANGIN SEGAR! Jokowi Tak Sengaja Bocorkan Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri, Ternyata Segini…
Padahal, PerLAN 1/2021 mengatur bahwa biaya penyelenggaraan dan pengiriman peserta CPNS Latsar ditanggung sepenuhnya oleh instansi pemerintah, bukan peserta. Dengan demikian, pungutan biaya yang mengatasnamakan penyelenggaraan Latsar CPNS kepada peserta bisa dianggap sebagai pungli.
Usai melapor terkait dugaan pungli, guru muda ASN Pangandaran Husein Ali mengatakan mendapat tanggapan berupa ancaman pemecatan.
“Karena setelah saya laporkan dengan bukti yang sah, respon mereka adalah mengancam pelapor dengan pemecatan, bukan menjawab laporan pelapor,” tulis guru muda ASN Pangandaran Husein Ali dalam video yang diunggahnya di Instagram.
Setelah itu, Husein Ali masih merasa terancam, apalagi dengan keluarnya Surat Keterangan Hasil Psikometri dari dokter jiwa di RSUD Kabupaten Ciamis pada 16 November 2021. Dalam surat tersebut disebutkan seorang PNS atas nama Husein Ali yang saat itu berusia 25 tahun, berada dalam kondisi tidak sehat rohani.
Baca Juga: ADA TAMBAHAN, 2023 Guru PNS dan PPPK akan terima gaji ke-13 dari Menkeu dengan jumlah segitu, berapa?
Husein Ali mengatakan, sebagai guru muda ASN Pangandaran telah bekerja semaksimal mungkin selama bertugas sebagai pendidik. Dalam proses pengabdiannya, ia terus berupaya merangkul murid-muridnya dengan baik.
Tak tahan dengan intimidasi yang diterimanya, Husein Ali memutuskan mengundurkan diri sebagai PNS dengan alasan tidak aman dan tidak nyaman bekerja di Kabupaten Pangandaran karena tidak mau mencabut laporan dugaan pungli yang dibuatnya.
Terkait dugaan Pungli, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyatakan akan menindak tegas pihak yang diduga memeras guru muda ASN Pangandaran dan melakukan intimidasi agar PNS mengundurkan diri.
Baca Juga: Segera, 6.300 Guru Madrasah Harap Disiapkan, Kemenag Gelar PPG Gelombang Pertama, Ini Info Lengkapnya
“Tentu saya akan menindak tegas, apalagi jika ada tindakan intimidasi, itu sangat memalukan,” kata Jeje Wiradinata seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.
Terkait permintaan Husein Ali untuk mundur sebagai pendidik, Bupati Pangandaran sangat menyayangkan kebutuhan guru saat ini. Tahun 2022 di Pangandaran, kata dia, akan ada 500 orang yang pensiun sehingga guru sangat dibutuhkan dalam kegiatan belajar mengajar di kabupaten yang dipimpinnya.
Apalagi menjadi PNS bukan perkara mudah. Husein Ali sebelumnya berhasil mengalahkan ribuan pelamar untuk diangkat menjadi ASN.
Mengenai pengunduran diri Husein Ali sebagai guru muda ASN Pangandaran, hal tersebut belum ditindaklanjuti dan belum ada persetujuan dari pihak yang berwenang terkait pengangkatan, pemberhentian dan pengunduran diri ASN dalam hal ini bupati. ***