pusatdapodik.com – Potensi kelulusan tenaga honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada dasarnya terkait dengan nilai passing grade atau ambang batas. Terkait hal itu, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRb) meminta BKN untuk memberikan stimulasi dan review kelulusan PPPK.
Permintaan PAN-RB ke BKN karena di media sosial banyak yang mengirimkan masukan terkait passing grade atau nilai ambang batas yang sebelumnya diajukan ke instansi masing-masing terkait kelulusan PPPK.
“Saya sudah membahas soal passing grade dengan BKN. Pertama, kami sedang mensimulasikan beberapa hal terkait penyesuaian passing grade, untuk potensi afirmasi. Kedua, kami akan mengumpulkan puluhan lembaga pendampingan, agar kedepannya kebutuhan lembaga pembina tetap bisa terjawab dengan hasil rekruitmen yang ada. Karena tentunya Kementerian PANRB harus mengetahui persyaratan kompetensi lembaga pengawas untuk setiap jabatan,” ujar Anas.
Anas mengatakan masukan terkait PG untuk kelulusan PPPK, bagi beberapa peserta yang sebelumnya belum lulus sudah dibahas.
Namun, Kementerian PAN dan RB serta BKN juga harus melibatkan lembaga pengawasan. Sebab, yang mengusulkan skema PG sebenarnya dilakukan oleh lembaga penasehat berdasarkan kebutuhan.
Selain ketentuan PG, soal-soal dalam Computer Assisted Test (CAT) juga disiapkan oleh lembaga pembina masing-masing posisi dengan stakeholder terkait yaitu konsorsium yang terdiri dari berbagai perguruan tinggi.
Menanggapi hal tersebut, simulasi penegasan mengenai nilai ambang batas PPPK yang akan diterapkan nantinya dilakukan oleh jajaran BKN sebagaimana disampaikan Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana
Tidak hanya untuk nilai ambang batas, penegasan juga terkait dengan masa kerja tenaga honorer atau PNS non-PNS atau non-ASN.
“Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi ini bisa berjalan. Nanti kalau sudah ada hasilnya akan kami sampaikan ke Pak Menteri agar bisa dijadikan kebijakan dari Kemenpan RB,” kata Bima.
Demikian informasi mengenai penegasan ambang batas nilai kelulusan atas sebagai penentu kelulusan seleksi PNS dengan Perjanjian Kerja (PPPK).