Informasi terbaru untuk para guru yang mungkin sudah ditunggu-tunggu. Ini tentang tunjangan guru yang meningkat setiap bulan sebanyak 2 kali lipat. Oleh karena itu guru harus mengetahui informasi ini.
Tunjangan guru akan meningkat 2 kali lipat, itulah yang diharapkan oleh guru. Kabar program kenaikan tunjangan sertifikasi guru yang diumumkan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 18 tahun 2021 menjadi kabar gembira bagi seluruh guru yang telah mendapatkan sertifikasi profesi.
Hal ini menandakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek memperhatikan kontribusi guru bersertifikasi dalam memajukan pendidikan di tanah air. Hal ini juga dijelaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek.
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek nomor 18 Tahun 2021, secara khusus dijelaskan mengenai ketentuan teknis pengaturan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS. Pedoman tersebut mengatur jenis, jumlah, dan jangka waktu penerimaan dan pencairan tunjangan.
Perlu diingat bahwa sebelumnya telah ada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek nomor 6 Tahun 2020 yang berisi ketentuan mengenai pembagian tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS. Dengan adanya Peraturan Sekjen tersebut, kontribusi guru non-PNS dalam pendidikan diapresiasi.
Namun Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020 sudah tidak berlaku lagi, dan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Sekjen Kemdikbud. dan Teknologi nomor 18 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang jenis, jumlah, dan jangka waktu penerimaan dan pencairan tunjangan bagi guru bukan PNS.
Halaman selanjutnya
Aturan Manfaat