pusatdapodik.com- Penting bagi Guru Sertifikasi untuk Mengetahui Terkait TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2023, Kapan Dicairkan?
Mengenai kapan TPG akan dicairkan pada triwulan 1 tahun 2023 untuk sertifikasi guru, telah disampaikan melalui Permendikbud nomor 4 tahun 2023.
Namun, sebelumnya perlu juga bagi guru untuk mengetahui penyebab tidak cairnya tunjangan tersebut.
Alasan TPG Triwulan I Tahun 2023 untuk sertifikasi guru tidak dicairkan dan juga dibahas melalui peraturan resmi.
Seperti diketahui pada triwulan I tahun 2023 pencairan TPG ada dua instansi yang menyalurkannya, yakni Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk guru di bawah naungan Kementerian Agama, masalah pencairan TPG Triwulan I Tahun 2023 dibahas melalui Keputusan Dirjen Pendis nomor 7475 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru, kepala sekolah dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.
Baca Juga: Solusi Gagal Masuk Rapor Pendidikan Versi 2.0 Satuan Pendidikan 2023, Ternyata Alasannya Seperti Ini…
Isi juknis menyatakan bahwa tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas madrasah yang tidak hadir secara kumulatif selama tiga hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang valid.
Kemudian, guru yang cuti sakit lebih dari 14 hari, guru yang cuti karena alasan penting lebih dari enam hari, guru yang cuti di luar tanggungan negara, guru yang berangkat haji atau umrah dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan cuti. hak, dan guru yang melaksanakan studi mendapat biaya pendidikan dari pemerintah.
Di sisi lain, sertifikasi guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga mengatur tentang tidak mencairkan tunjangan guru.
Baca Juga: SAH, Semua Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Harus Siap Hadapi Perubahan Ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Resmikan…
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2023.
Dalam isi juknis Kemendikbud disebutkan bahwa guru sertifikasi tidak akan mendapat tunjangan pada tahun 2023 karena beberapa hal:
1. Meninggal
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. Dihukum penjara
5. Mendapatkan tugas belajar
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Sedangkan kapan TPG akan dicairkan pada triwulan I tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2023.
Baca Juga: ASIK, Tak Hanya Guru Sertifikasi Kemenag tapi juga Kemendikbud, TPG Triwulan 1 Telah Tiba di Sini…
Untuk pencairan TPG Triwulan I tahun 2023, rencananya akan dicairkan pada bulan April.
Meski begitu, guru juga akan mengalami keterlambatan, karena beberapa hal, seperti status hasil validasi di Info GTK yang belum valid.
Dari sekian banyak guru yang belum memiliki TPG di triwulan 1 tahun 2023, ternyata daftar daerah ini sudah melakukan pencarian tunjangan sertifikasi guru di triwulan 1, berikut daftar daerahnya:
1. Sumatera Utara
2. Bungo
3. Oke
4.Sragen
5. Kampar
6. Halmahera Tengah
7.Cianjur
8. Situbondo
9.Bengkulu
10. Karawang
11. Kutai Timur
12.Jambi
13.Bogor
14.Cianjur
15. Provinsi Kalimantan Barat
16. Penawaran
17. Kabupaten Bekasi
18. Tubaba
19. Klaten
20. Serang Kota
21. Lampung Timur
22. Tojo Una-una
23. Sarolangun
24.Tulungagung
25. Mars
26.Jember
27.Kukar
28. Yogyakarta
29. Kementerian Agama Jakarta Timur
30. Kementerian Agama Kampar
31. Kementerian Agama Bone
32. Kementerian Agama Lotim
33. Kementerian Agama Cianjur
34. Kementerian Agama Tangerang
35. Kementerian Agama Indramayu
36. Kementerian Agama Bogor
37. Kementerian Agama Garut
38. Kementerian Agama Babelan
39. Kementerian Agama Subang
40. Kementerian Agama Jambi
41. Kementerian Agama
42. Kementerian Agama Sukabumi
43. Kementerian Agama Bali
44. Kementerian Agama Cirebon
Itulah daftar daerah yang sudah mencairkan TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Mei ini. ***