Kabar gembira kembali datang bagi para guru, khususnya bagi guru bersertifikat yang dikabarkan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Tunjangan ini rencananya akan dicairkan pada Maret 2023 selama guru memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Bagi guru yang sudah mengantongi sertifikasi, tentu ini kabar yang sangat menggembirakan karena mereka akan menerima gaji pokok tiga kali lipat karena laporan TPG dimulai dari Januari hingga Maret. Selain itu, perlu diketahui, tunjangan profesi guru akan diberikan kepada guru bersertifikat, baik PNS maupun non-PNS, dengan besaran yang berbeda.
Hal ini tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 4, dimana guru PNS yang telah bersertifikat akan mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, dalam Permendiknas No. 72 Tahun 2008 Pasal 2 yang mengatur tentang TPG, guru bersertifikat non PNS yang belum menjadi guru fungsional akan diberikan TPG sebesar Rp1,5 juta.
Terkait dengan tunjangan profesi guru (TPG) ini akan diberikan setiap bulan, namun pencairan tunjangan ini akan dilakukan oleh pemerintah setiap tiga bulan sekali. Dengan demikian, setiap tahun akan ada empat pencairan.
Sebelum pencairan dilakukan, akan dilakukan sinkronisasi data sertifikasi guru. Jadwal pencairan tunjangan profesi dan sertifikasi guru dirinci sebagai berikut:
- Pencairan TPG triwulan pertama: bulan Maret, dengan sinkronisasi data dilakukan bulan Februari.
- Pencairan Tunjangan Profesi Guru triwulan kedua: pada bulan Juni, dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Mei.
- Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan III: pada bulan September, dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Agustus.
- Pencairan TPG triwulan IV: bulan November, dengan sinkronisasi data dilakukan bulan Oktober.
Halaman selanjutnya
Kapan TPG akan dicairkan