Ternyata Gaji Pensiunan TNI Dan Polri Besar Juga Ya, OTW Hidup Senang Di Masa Tua Nih

By | February 17, 2023


pusatdapodik.com – Siapa disini yang bercita-cita menjadi anggota TNI atau anggota Polri.

Tentunya banyak anak muda yang bercita-cita menjadi anggota TNI dan anggota Polri.

Menjadi anggota TNI dan Polri merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Usai Orang Tuanya Divonis Seberat Hakim Akibat Kasus Pembunuhan, Putri Ferdy Sambo Unggah Video Sedih

Dengan pengabdian yang dilakukan anggota TNI dan Polri mendapatkan penghargaan berupa gaji dan tunjangan.

Bahkan di usia lanjut anggota TNI dan Polri akan diberikan penghargaan berupa gaji pensiunan.

Siapa yang penasaran dengan gaji pensiunan TNI dan Polri, yuk simak berikut ini besaran gaji pensiunan TNI dan Polri.

SPEKTAKULER! Pisang Goreng Indonesia Menjadi Makanan Penutup Goreng Terlezat di Dunia

1. Gaji pensiun militer

● Pria tamtama Kelas I menerima gaji pensiun sebesar Rp 1.643.500 hingga Rp 2.220.600

● Bintara Kelas II menerima gaji pensiun sebesar Rp. 1.643.500 menjadi Rp. 3.024.500

● Golongan III Pama mendapat gaji pensiun Rp 1.643.500 sampai Rp 3.585.500

● Pamen Golongan IV menerima gaji pensiun Rp 1.643.500 sampai Rp 3.932.600

● Pati Group IV menerima gaji pensiunan Rp 1.643.500 sampai Rp 4.448.100

Kabar Gembira, Pemerintah Pusat Dorong 100 Persen PPPK Guru Harus Diisi Sepanjang Tahun Ini

2. Gaji pensiun Polri

● Pria tamtama Kelas I menerima gaji pensiun sebesar Rp 1.643.500 hingga Rp 2.220.600

● Bintara Kelas II menerima gaji pensiun sebesar Rp. 1.643.500 menjadi Rp. 3.024.500

● Golongan III Pama mendapat gaji pensiun Rp 1.643.500 sampai Rp 3.585.500

● Pamen Golongan IV menerima gaji pensiun Rp 1.643.500 sampai Rp 3.932.600

● Pati Group IV menerima gaji pensiunan Rp 1.643.500 sampai Rp 4.448.100

Apakah Guru Kurang Penting, Inilah Daerah di Indonesia yang Sama Sekali Belum Mengusulkan Formasi Guru

Besaran gaji pensiunan TNI dan Polri tersebut di atas tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.

Tentunya dengan besaran gaji pensiunan yang tertera dalam PP, pensiunan TNI dan Polri bisa hidup nyaman di hari tuanya. ***



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *