Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB memberikan pengumuman penting bagi peserta seleksi PPPK Teknis dan PPPK Teknis Tambahan.
Hal itu disampaikan melalui surat edaran No. B/58/S.KP.01.00/2023 yang resmi dikeluarkan pada 9 Maret 2023.
Surat edaran tersebut berisi tentang jadwal dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi teknis tambahan bagi pegawai negeri dengan perjanjian kerja (PPPK).
Beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Calon PPPK Teknis yang telah lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT dilaksanakan pada tanggal 17, 20 dan 25 Maret 2023.
3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dilaksanakan pada tanggal 28-30 Maret 2023 dengan rincian nama peserta dan jadwal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
4. Ketentuan peserta pada saat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi dengan CAT adalah sebagai berikut:
a) Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi sesuai sesi ujian.
b) Peserta wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kemeja putih polos tanpa motif;
- celana/rok hitam polos tanpa motif (bukan jeans);
- jilbab hitam (bagi yang memakai jilbab); Dan
- Sepatu hitam tertutup.
- c) Peserta seleksi wajib menggunakan masker.
d) Peserta seleksi membawa dokumen persyaratan, yaitu:
- Kartu Peserta Ujian dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;
- Kartu tanda penduduk elektronik (eKTP) asli atau surat tanda daftar asli yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP asli atau kartu keluarga atau kartu keluarga yang memiliki barcode atau salinan kartu keluarga yang disahkan basah oleh pejabat yang berwenang; Dan
- Alat tulis pribadi (pena kayu dan pensil).
halaman selanjutnya
Bagi peserta terpilih yang…