Terbaru! Berikut Cara Mendapat Tunjangan Sertifikasi Guru

By | February 12, 2023


Guru sebagai garda terdepan pendidikan Indonesia sudah sewajarnya mendapat perhatian untuk kesejahteraannya oleh Pemerintah. Kesejahteraan tidak hanya berupa pemberian gaji yang layak dan layak, tetapi juga kesempatan untuk memperoleh tunjangan. Salah satu tunjangan yang bisa didapatkan guru adalah tunjangan sertifikasi. Cara mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah sebagai berikut.

Yuk, ikuti pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Memfasilitasi Generasi Peserta Didik Menghadapi Era Masyarakat 5.0”. Pelatihan akan diadakan 15-24 Februari 2023 dengan instruktur luar biasa. Selain itu, setiap peserta mendapatkan fasilitas yang lengkap seperti materi pelatihan, e-certificate 32JP, dukungan penuh dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di tautan berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2286/checkout dan dapatkan seminar gratis dan bonus lainnya.

Perlu tahu itu tunjangan sertifikasi atau dikenal dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik. Selain untuk kesejahteraan, tunjangan sertifikasi ini diberikan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme guru.

Besaran tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada guru ASN berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 4 Tahun 2022, yaitu satu kali gaji pokok. Tunjangan tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan akan dicairkan setiap triwulan selama satu tahun anggaran.

Adapun cara mendapatkannya tunjangan sertifikasi perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Berikut syaratnya.

  1. berstatus guru ASN
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki Nomor Induk Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Mengajar pada satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik
  5. Melaksanakan tanggung jawab mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan penunjukan sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengajaran, kecuali kepala sekolah
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang, kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 3 bulan, program pertukaran guru, magang, atau mengabdi di daerah khusus
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja terendah dengan predikat baik.
  8. Bukan pegawai tetap di instansi lain
  9. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar yang dibutuhkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

Halaman selanjutnya

Salah satu poin penting bagaimana mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *