pusatdapodik.com – Perhatian, tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kebijakan yang sangat penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Banyak tenaga honorer yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi dan memiliki kompetensi mumpuni di berbagai sektor pemerintahan.
Pengangkatan tenaga honorer ASN akan meningkatkan stabilitas karir dan menjamin kehidupan yang lebih baik bagi mereka.
Sebagai ASN, mereka akan mendapatkan akses tunjangan dan fasilitas yang setara dengan PNS lainnya, seperti tunjangan kesehatan, pensiun, dan berbagai bentuk perlindungan sosial.
Baca Juga: Aneka Bonus Menanti Timnas U-22 Jika Bawa Pulang Emas SEA Games 2023
Hal ini memberikan kepastian bagi pekerja kontrak dalam merencanakan masa depannya dan memberikan motivasi yang lebih besar untuk terus meningkatkan kinerjanya.
Namun, perlu diingat bahwa persyaratan untuk masuk atau diangkat sebagai ASN ternyata mensyaratkan persyaratan termasuk batasan usia yang telah ditentukan untuk masuk sebagai ASN.
Seperti yang dirangkum BeritaSoloRaya.com UU ASN tentang tenaga honorer, pegawai tidak tetap termasuk tenaga kerja non PNS diangkat sebagai PNS apabila.
Pertama, syarat memenuhi pekerjaan terus menerus dengan akumulasi waktu kerja minimal 3 tahun.
Baca Juga: PERLU DIKETAHUI, PNS dan Pensiunan dengan Kriteria Ini Akan Mendapat Rp 18 Juta, Lihat Selengkapnya
Pengangkatan menjadi ASN tentunya harus memenuhi syarat bahwa tenaga honorer belum mencapai batas usia pensiun sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 90 UU ASN.
Pertama, untuk Pejabat Administrasi, usia pensiun sampai dengan 58 tahun, Pejabat Fungsional Madya sampai dengan 60 tahun, dan Pejabat Pimpinan sampai dengan 65 tahun.
Memang salah satu cara untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN adalah dengan seleksi ASN termasuk PPPK yang memiliki persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tentunya melalui proses seleksi yang ketat dan harus memenuhi syarat sehingga menghasilkan ASN yang berkualitas.
Baca Juga: WAJIB DIHINDARI! Ini 5 Kesalahan Mahasiswa di Kuliah Pertama, Jangan Menyesal di Akhir
Berkaca pada seleksi PPPK 2022, tenaga honorer yang masuk kategori THK II tentu mendapat prioritas utama karena memiliki usia kerja yang lebih panjang.
Selain itu, tenaga honorer muda yang baru bergabung masih berpeluang diangkat ASN melalui PPPK, meski mendapat prioritas lebih rendah.
Kemudian, pengangkatan tenaga honorer masih dalam proses pencairan solusi terbaik sebagaimana disampaikan Menteri PANRB.
Padahal, beberapa waktu lalu Komisi II DPR RI mengusulkan pengangkatan seluruh tenaga honorer kepada Menteri PANRB saat pembahasan aktif.
Baca Juga : BERITA TERBARU! Akhirnya Pensiunan PNS Gaji 13 Diterima Bulan Juni, Ini Penjelasannya
Namun, opsi tersebut masih dikaji dan hasil terbaik terkait penyelesaian tenaga honorer masih dalam proses penyempitan.
Demikian batasan usia honorer untuk diangkat menjadi ASN terkait batasan usia kerja dan usia pensiun. Semoga bermanfaat!***