Berikut tahapan pencairan THR dan gaji 13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2023. Aturannya jelas, akan cair jika ketentuan ini dibuat. PNS bisa melihat dengan seksama.
Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS sebentar lagi. Tinggal menghitung hari. Namun memang melewati beberapa proses hingga dicairkan.
Pasalnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun 2023 akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan selaku pengatur anggaran dan kemudian baru disepakati dengan Presiden.
Aparatur dan pejabat negara akan menerima gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan pejabat dan aparatur di daerah akan mendapat tunjangan dari APBD.
Gaji ke-13 yang akan diterima aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja 50 persen.
Sedangkan calon PNS hanya akan menerima 80 persen dari gaji pokok yang diterima PNS yang telah diangkat. Sisanya akan menerima tunjangan yang sama untuk gaji ke-13.
Namun, gaji ke-13 itu belum termasuk puluhan tunjangan lain yang biasa diterima pejabat atau aparatur negara.
Tunjangan yang dikecualikan antara lain tunjangan kerja, tunjangan kinerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan keamanan, tunjangan profesi, tunjangan penghasilan, dan tunjangan khusus.
Tak hanya itu, tunjangan lainnya yang tidak dihitung adalah tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan dinas, tunjangan operasi pengamanan.
Kemudian, tunjangan khusus pulau terluar, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan hidup di perantauan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Gaji ke-13 yang diterima pejabat dan aparatur negara tidak dipotong iuran. Namun pendapatan bukan upah tetap dikenakan pajak yang ditanggung oleh pemerintah.
halaman selanjutnya
Namun, aturan…