PPG Pra Jabatan, Ini 3 Perbedaannya Dengan PPG Dalam Jabatan. Nomor 3 Jarang Diketahui
pusatdapodik.com – PPG (Pendidikan Profesi Guru) terdiri dari PPG Dalam Jabatan (Daljab) dan PPG Prajabatan (Prajab). PPG Prajabatan (Prajab) diperuntukkan bagi guru yang belum diangkat menjadi guru tetap pada lembaga pendidikan tertentu. Sedangkan PPG Dalam Jabatan (Daljab) diperuntukkan bagi guru yang telah diangkat menjadi guru tetap pada suatu lembaga pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan Surat… Read More »