Syarat Sertifikasi Bagi Guru, Guru Wajib Tahu! Simak Selengkapnya

By | February 13, 2023


Penting bagi kita untuk mengetahui syarat sertifikasi bagi guru karena syarat bagi guru untuk menerima TPG adalah ketika guru tersebut sudah tersertifikasi.

Persyaratan sertifikasi bagi guru diatur langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyaring guru yang dapat mengikuti program sertifikasi.

Sertifikasi sendiri identik dengan tunjangan yang diterima oleh guru yaitu Tunjangan Profesi Guru.

Salah satu sumber penghasilan tambahan bagi guru selain gaji pokok adalah tunjangan, tunjangan sertifikasi guru salah satunya.

Lalu seperti apa penjelasan mengenai syarat sertifikasi guru yang harus diketahui guru kali ini.

Simak penjelasan berikut mengenai syarat sertifikasi guru yang wajib diketahui guru saat ini.

Berikut penjelasan mengenai syarat sertifikasi guru yang harus diketahui guru saat ini.

Sertifikasi guru tahun 2023 telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2022.

Kemendikbud sendiri telah memperbarui aturan sertifikasi guru melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Peraturan yang diundangkan pada 28 September 2022 itu secara resmi mencabut peraturan sertifikasi guru sebelumnya.

Sebelum aturan baru, sertifikasi tahun 2023 dan seterusnya akan menggunakan Permendikbudristek.

Status sertifikasi guru diperoleh jika guru tersebut telah lulus program PPG Dalam Jabatan dan mendapat sertifikat pendidik.

Pendaftaran PPG In-service dibuka setiap tahun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Meski begitu, antreannya selalu panjang karena kuota PPG In-service yang dibuka lebih sedikit dari jumlah guru non-sertifikasi yang ada.

Bagi guru non sertifikasi yang belum mengikuti PPG Berjabatan tahun 2022, jangan khawatir. Masih ada kesempatan untuk menjadi guru bersertifikat pada tahun 2023.

Tentunya guru yang tidak bersertifikat harus memenuhi syarat dari Kemendikbud, salah satunya adalah memiliki NUPTK.

Rincian Persyaratan Sertifikasi Guru

Dalam peraturan sertifikasi guru ini, guru dalam jabatan yang dimaksud adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025 dengan perincian:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Mobilisasi Guru;
  2. guru yang pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan pelatihan profesi guru; Dan
  3. Guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk dalam poin 1 dan 2.

Halaman selanjutnya

Selain memiliki NUPTK…



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *