Selamat, guru non sertifikasi langsung mendapat tunjangan khusus atau setara 1 kali gaji pokok pada tahun 2023 jika memenuhi syarat, pendataan dilakukan pada Maret 2023.
Pada tahun 2023, pemerintah tidak hanya memberikan tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok bagi guru sertifikasi melalui program tunjangan profesi guru (TPG).
Ada tunjangan yang setara dengan 1 kali gaji pokok yang bisa didapatkan oleh guru tidak bersertifikat, namun tunjangan ini untuk guru ASN. Tunjangan ini akan diberikan pemerintah kepada penerima manfaat setiap bulan, namun untuk pencairannya setiap tiga bulan sekali seperti TPG.
Guru penerima tunjangan khusus ini dikoreksi setiap tahun, nama penerima akan diambil dari Data Pokok Pendidikan setiap bulan Maret. Data ini kemudian akan diverifikasi, apakah calon penerima berhak menerima manfaat atau tidak.
Calon penerima tunjangan khusus diajukan langsung oleh dinas pendidikan baik provinsi/kabupaten maupun Kora secara online melalui aplikasi pembayaran tunjangan pada tanggal 1 Maret tahun yang bersangkutan.
Kemendikbud menjelaskan, tunjangan ini akan dicairkan paling lambat sekitar tujuh hari setelah dana tunjangan diterima di rekening kas umum provinsi/kabupaten atau kota.
Tunjangan khusus ini juga telah tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus, Tunjangan Profesi, dan Penghasilan Tambahan bagi Guru ASN di Kabupaten atau Kota.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dan diketahui oleh guru yang belum bersertifikat agar dapat menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok adalah sebagai berikut:
- Guru Aparatur Sipil Negara di daerah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Guru yang mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Data Dasar Pendidikan (Dapodik)
- Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Guru yang sedang melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Istimewa yang dapat dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
Bidang khusus yang menjadi persyaratan dalam tunjangan khusus bagi guru tidak bersertifikat adalah sebagai berikut:
- Daerah dengan masyarakat adat terpencil
- Daerah tertinggal atau terpencil
- Wilayah yang berbatasan dengan negara lain
- Daerah yang mengalami bencana sosial atau bencana alam
- Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya
Halaman selanjutnya
Guru yang telah menerima tunjangan setara dengan 1 kali gaji pokok ini