Terbitnya SK TPG 2023 merupakan kabar baik bagi para guru yang pada akhir tahun 2022 telah menyelesaikan pendidikan profesi keguruannya.
Buah perjuangan dan keringat keras seluruh guru yaitu terbitnya SK TPG 2023 yang berhasil memecahkan kebuntuan selama ini.
Kita semua tahu, setelah keluarnya SK TPG 2023, guru yang memiliki SK tersebut berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Lalu setelah SK TPG 2023 terbit, apa yang harus dilakukan oleh guru penerima SK TPG?
Karena kita tahu bahwa pada umumnya guru yang telah mendapatkan SK TPG akan mendapatkan tunjangan profesi guru.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut terkait terbitnya SK TPG 2023, apa yang harus dilakukan guru selanjutnya.
Berikut penjelasan terkait terbitnya SK TPG 2023, apa yang harus dilakukan guru selanjutnya.
Ada informasi yang baik tentang tunjangan sertifikasi guru tentang pencairan pada tahun 2023.
Diketahui, tunjangan sertifikasi guru berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Rincian SK TPG 2023 yang diterbitkan:
Tunjangan Sertifikasi Guru Kementerian Agama
Diberitahukan bahwa tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kementerian Agama telah diterbitkan SK pencairan tunjangan.
Telah diterbitkan SK tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kementerian Agama yaitu SK Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SAKIT).
Guru di bawah naungan Kemenag berharap dapat mengetahui bahwa SK periode Januari 2023 sudah keluar.
Untuk tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kementerian Agama, tunjangan itu bisa disalurkan setiap bulan.
Silakan periksa penerbitan SK di setiap Simpatika, biasanya ditandai dengan “centang hijau dengan pernyataan yang diterbitkan”.
Jika pada akun Simpatika tanda yang keluar adalah “palang merah dengan keterangan tidak terbit”.
Tunjangan Sertifikasi Guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tunjangan guru untuk tunjangan guru khusus (TKG) telah dicairkan.
Tunjangan khusus diperuntukkan bagi guru yang berada di daerah khusus. Tunjangan ini untuk guru ASN dan guru non-ASN dengan besaran yang berbeda.
Silakan periksa di setiap area untuk daftar penerima tunjangan khusus. Salah satu tunjangan khusus misalnya dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, jadi untuk yang di provinsi lain silahkan cek di daerahnya masing-masing.
Waktu Penerbitan SKTK
Tunjangan khusus SKTK untuk guru diterbitkan dalam dua semester, sebagai berikut:
- Semester pertama adalah dari Januari hingga Juni
- Semester kedua adalah dari Juli hingga Desember di tahun berjalan. Informasi lebih lengkap dapat dilihat di halaman resmi terkait.
- Tunjangan Profesi Kemendikbud, penyaluran tunjangan profesi tetap dicairkan setiap triwulan, juknis yang mengaturnya tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, karena belum ada peraturan yang terbaru.
Dalam juknis disebutkan mengenai jadwal, sebagai berikut:
- Sinkronisasi data 28/29 Februari untuk pencairan tunjangan triwulan pertama bulan Maret.
- 31 Mei sinkronisasi data untuk pencairan tunjangan kuartal ke-2 di bulan Juni.
- Sinkronisasi data 31 Agustus untuk pencairan tunjangan triwulan ke-3 di bulan September.
- Sinkronisasi data 31 Oktober untuk pencairan tunjangan triwulan ke-4 di bulan November.
Penyaluran tunjangan profesi menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah di setiap wilayah kerja instansi tempat guru tersebut bekerja.
Sehingga secara otomatis bisa terjadi perbedaan dalam pembagian dan pencairan tunjangan profesi guru.
Halaman selanjutnya
Menurut penjelasan…