pusatdapodik.com – Siswa SD, SMP, dan SMA-SMK dapat mencairkan PIP 2023 asalkan terdaftar di pip.kemdikbud.go.id dan persyaratan penerima terpenuhi.
Mahasiswa dapat mengecek penerima PIP Kemdikbud 2023 secara online melalui website resmi pip.kemdikbud.go.id. saat ini sedang dicari jadwal pencairan dan cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023.
Seperti diketahui, bantuan PIP Kemdikbud 2023 akan kembali kepada mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima PIP 2023.
Baca Juga: Tak Punya KIP Bisa Dapat Bantuan PIP 2023 Rp 450.000-Rp 1 Juta, Ini Bocoran Jadwal dan Tanda PIP Sudah Bubar
Terkait jadwal pencairan, hingga saat ini Kemendikbud belum mengumumkan secara resmi pencairan bantuan PIP 2023 tersebut.
Siswa SD, SMP, dan SMA penerima PIP 2023 dapat mengecek apakah mereka ditetapkan sebagai penerima atau tidak.
Bantuan PIP Kemendikbud merupakan salah satu bentuk bantuan tunai yang diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA yang miskin atau rentan untuk biaya pendidikan.
Namun, tidak semua siswa SD, SMP, dan SMA-SMK bisa mendapatkan bantuan PIP, karena harus memenuhi syarat sebagai penerima PIP 2023, yakni salah satunya memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Siswa dari keluarga miskin/rentan, dengan pertimbangan khusus dan siswa SMK yang mengambil program kejuruan: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kelautan.
Selain itu, mahasiswa juga diwajibkan untuk melaksanakan 3 kewajiban ini:
1. Memelihara dan menyimpan KIP dengan baik. Hal ini dikarenakan setiap mahasiswa hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk tujuan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.
3. Tidak diperbolehkan putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.
Baca Juga: Berikut Daftar Ide Jualan dan Resep Makanan Bulan Ramadhan 2023, Cocok untuk Buka Puasa, Takjil, Sahur
Siswa SD, SMP, dan SMA yang memiliki KIP dan ditetapkan sebagai penerima manfaat akan menerima sejumlah bantuan sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Oleh karena itu, siswa SD, SMP, dan SMA-SMK dapat menentukan sudah atau belum ditetapkan sebagai penerima PIP 2023 dengan cara mengecek penerima dengan cara sebagai berikut.
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Ketik Nomor Induk Mahasiswa Nasional
3. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Ketik hasil perhitungan diatas
5. Selanjutnya ‘Periksa Penerima PIP’
Jika terdaftar sebagai penerima, maka nama mahasiswa tersebut akan dinyatakan sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023.
Baca Juga: Referensi PPDB 2023: Ini Daftar 6 SMK Negeri Terbaik di Kota dan Kabupaten Tegal Versi LTMPT 2022
Pencairan dana PIP 2023 dapat dilakukan oleh siswa SD, SMP, dan SMA melalui bank BNI dan BRI.
Siswa SD, SMP, dan SMA-SMK yang ditetapkan sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 akan mendapatkan dana yang berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta per tahun.
Demikian pembahasan siswa SD, SMP, dan SMA-SMK yang dapat mencairkan PIP 2023 asalkan terdaftar di pip.kemdikbud.go.id dan persyaratan penerima terpenuhi. ***