pusatdapodik.com – Selain menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN, PNS juga berhak mendapatkan gaji setiap bulan.
Pun begitu dengan tunjangan bagi PNS, guna memenuhi kebutuhan ekonominya yang tentunya terus meningkat setiap harinya.
Namun, benarkah gaji PNS akan naik di tahun 2023, dibarengi dengan tunjangan lain yang juga akan naik.
Seperti diketahui, banyak beredar kabar gaji PNS atau PNS akan dinaikkan 7 persen.
PNS 2023 Dapat Kenaikan Gaji 7 Persen? MenPAN RB, Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI Buka Suara
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, tentang pengaturan penggajian PNS, besaran gaji PNS telah diatur berdasarkan kategorinya masing-masing.
Sedangkan untuk tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya.
Mari kita simak rinciannya berikut ini, besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil atau PNS menurut golongan dan kepangkatan masing-masing.
Baca juga: PNS Pindah, Jokowi Isyaratkan Naikkan Gaji PNS
Juru Bahasa Muda Grup IA
Rp. 1.560.000 – Rp. 2.335.800
Kelompok IB Juru Muda tingkat I
Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Kelompok IC juru bahasa
Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Class ID Interpreter level I
Rp. 1.851.800 – Rp. 2.686.500
5 Deretan Artis yang Alih Profesi Jadi PNS, Salah Satu Mantan Personel Cherrybelle Ini
Regulator Muda Grup IIA
Rp. 2.022.200 – Rp. 3.373.600
Golongan IIB Regulator Muda tingkat I
Rp. 2.208.400 – Rp. 3.516.300
Grup Regulasi IIC
Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IID Kelompok pengatur tingkat I
Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Mau Jadi PNS Hari Ini? Anda Harus Menguasainya… di era digital ini, yuk simak penjelasannya di sini
Pengurus Muda Grup IIIA
Rp. 2.579.400 – Rp. 4.236.400
Penasihat Muda Kelompok IIIB tingkat I
Rp. 2.688.500 – Rp. 4.415.600
Pengurus Grup IIIC
Rp. 2.802.300 – Rp. 4.602.400
Penata Grup IIID tingkat I
Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
PNS Sekarang Jangan Bergerak! Tak Bisa Makan Gaji Buta, Kini Kinerja PNS Dipantau Lebih Ketat Pemerintah
Pembina Kelompok IVA
Rp. 3.044.300 – Rp. 5.000.000
Supervisor Kelompok IVB tingkat I
Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Grup IVC Kepala Sekolah Muda
Rp. 3.307.300 – Rp. 5.431.900
Kelompok IVD Pembimbing Utama Menengah
Rp. 3.447.200 – Rp. 5.661.700
AKHIRNYA PNS BISA RASAKAN HIDUP NYAMAN: Dapat Tunjangan Hingga Rp. 117 Juta, Masih Tolak Jadi PNS?
Pembimbing Utama Kelompok IVE
Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenpanPANRB, Abdullah Azwar Anas angkat bicara soal wacana kenaikan gaji PNS tahun 2023 sebesar 7 persen.
Pasalnya, kenaikan gaji PNS tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN 2023) Tahun 2023, padahal aturan ini masih dalam penyusunan.
Namun, di kalangan Aparatur Sipil Negara, tidak menutup kemungkinan akan ada kenaikan gaji PNS atau PNS pada tahun 2023.***