PUSATDAPODIK – Semua pegawai yang bekerja di instansi pemerintah pasti mengharapkan gaji 13 dan THR.
Tunjangan yang diberikan pada hari raya atau THR dan gaji tentunya sangat membantu perekonomian para karyawan tersebut.
Nominal yang diberikan kepada pegawai yang bekerja di instansi pemerintah sangat dinantikan karena jumlahnya yang besar.
Baca juga: KARPET MERAH KEHORMATAN, 2 kategori kehormatan ini KHUSUS ASN 2023
Tak terkecuali honorer juga berharap mendapat gaji 13 dan THR dari pemerintah.
Karena tenaga honorer juga telah bekerja sepenuh hati untuk mengabdikan diri pada instansi pemerintah.
Jadi tenaga honorer juga harus bisa diberikan THR dan gaji 13, mengingat jasanya selama ini.
Baca Juga: Kaget UANG BAGI GURU, Nominalnya Bikin Goyang
Sudah menjadi kebiasaan para pekerja honorer ketika menerima THR, harus berupa makanan ringan atau minuman kaleng.
Namun kali ini berbeda, karena pemerintah telah mengeluarkan aturan yang membuat tenaga honorer mendapat tunjangan hari raya dan juga gaji 13%.
Kabar ini tentu sangat ditunggu-tunggu oleh para tenaga honorer, karena akhirnya mereka bisa mencicipi THR dan 13% gaji dari pemerintah.
Baca Juga: Lansia Dapat Bansos PKH Rp 2,4 JUTA, AIR Menjelang PUASA, Berkah Ramadan
Tenaga honorer kali ini tidak diberikan minuman kemasan atau makanan ringan, namun tenaga honorer juga akan mendapatkan THR berupa uang yang dapat digunakan untuk apapun kebutuhannya.
Semakin tidak sabar menerimanya, maka berapa nominal yang akan diterima para pekerja honorer tersebut.
Tenang, semuanya akan dijelaskan dalam artikel ini, jadi pastikan Anda membacanya sampai akhir.