pusatdapodik.com – Kabar gembira lainnya untuk PNS dan TKI dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait besaran uang yang akan diterima pada tahun 2023.
Informasi yang ditunggu-tunggu bagi PNS dan tenaga honorer telah diatur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 menjelaskan standar biaya input tahun anggaran 2024. Peraturan tersebut menjelaskan kebijakan keuangan untuk uang lembur dan honorarium bagi PNS dan tenaga honorer.
Baca Juga: Sebelum Mengajukan Pinjaman Online, Simak 10 Tips Bijak Mengambil Keputusan
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 sebagai pagu yang digunakan dalam standar biaya masukan tahun anggaran 2024, khususnya mengenai standar upah lembur yang diberikan kepada PNS dan tenaga honorer.
Perlu diketahui bahwa uang lembur yang diberikan oleh pemerintah adalah untuk tenaga honorer atau pegawai non PNS yang tidak terikat kontrak dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyediaan SDM atau outsourcing.
Uang lembur merupakan bentuk kompensasi kepada PNS dan tenaga honorer yang sedang bertugas atau bekerja di luar jam kerja.
Baca Juga: BERSIAP, Guru Lulus Passing Grade di Jatim Siap-siap Dilantik ASN PPPK, Khofifah: Selesai!
Pegawai negeri dan tenaga honorer dapat diberikan uang lembur berdasarkan perintah pejabat yang berwenang di instansinya.
Besaran atau nominal uang lembur yang diberikan kepada PNS dan pekerja honorer berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Standar Upah Lembur PNS
– Kelompok I: Rp 18.000 per hari
– Kelompok II Rp 24.000 per hari
– Kelompok III: Rp 30.000 per hari
Baca Juga: UPDATE Informasi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan 2, Banyak Daerah yang Sudah Mencairkan Q1 1
– Golongan IV: Rp 36.000 per hari
Standar Upah Lembur Honorer atau Non PNS
- Tenaga Kehormatan Rp 20.000/hari
- Pegawai non PNS lainnya seperti satpam, supir, pramusaji, dan petugas kebersihan Rp 13.000 per hari.
Selain menetapkan kebijakan mengenai upah lembur PNS dan tenaga honorer, PMK Nomor 49 Tahun 2023 juga menetapkan besaran nominal makan lembur yang telah ditetapkan.
Berdasarkan kebijakan dalam peraturan tersebut, uang lembur dan uang makan lembur akan diberikan kepada PNS dan tenaga honorer paling sedikit selama 2 jam.
Baca Juga: BERSIAP, Selain TPG Quarter 1, Guru Sertifikasi Segera Dapat Uang Ini! Jokowi Telah Menetapkan
Semoga bermanfaat.***