SAH! Pemerintah Naikkan Uang Lembur PNS Mulai 2024, Selamat Uang Tunai Langsung Cair…

By | May 14, 2023


pusatdapodik.com – Informasi terbaru terkait pemerintah menaikkan biaya uang lembur PNS atau PNS mulai tahun 2024, kenaikannya sendiri berkisar antara 5 ribu hingga 11 ribu per jam per orang.

Hal itu diatur berdasarkan batasan atau perkiraan tertinggi sejumlah belanja PNS pada tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Penetapan ini dilakukan dengan tujuan untuk menetapkan tolak ukur keluarga besaran keluaran anggaran dan menyusun rencana kerja Kementerian Negara atau Lembaga tahun anggaran 2024.

Baca Juga : RESMI! Calon Teknis ASN PPPK Wajib Tahu Perubahan Jadwal Berikut, BKN Baru Umumkan…

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, uang lembur PNS ini merupakan kompensasi yang diberikan kepada pegawai PNS yang telah bekerja lembur berdasarkan perintah dari pejabat yang bertanggung jawab penuh.

Pasal 1 Permenkeu menyebutkan bahwa Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2024 adalah biaya satuan berupa harga satuan, indeks, dan juga tarif yang telah ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran.

Berikut rincian biaya satuan upah lembur PNS dan uang makan lembur pegawai ASN yang telah diatur dalam Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023, sebagai berikut:

Baca Juga: Soal Hasil Pasca Sanggahan Seleksi Kompetensi PPPK Teknis BNN 2022, Ini 4 Poin Penting yang Wajib Diketahui!

– PNS golongan I akan mendapatkan 18.000 untuk setiap orang dan setiap hari.

– PNS dengan golongan II akan mendapatkan 24.000 untuk setiap orang dan setiap hari.

– PNS golongan III akan mendapatkan 30.000 untuk setiap orang dan setiap hari.

– PNS golongan IV akan mendapatkan 36.000 untuk setiap orang dan setiap hari.

Baca Juga: SAH dari GTK, Pencairan Sertifikasi Guru TPG Ditentukan 7 Hal Penting Berikut, Pastikan Datanya…

Sebelumnya telah tertuang dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Upah lembur ditetapkan sebesar 13 ribu per OJ, golongan II sebesar 17 ribu per OJ, golongan III sebesar 20 ribu per OJ, dan golongan IV sebesar 25 ribu per OJ.

Selain diatur untuk PNS, unit cost juga diatur untuk pegawai non PNS, upah lembur ditetapkan sebesar 20 ribu per OJ dan uang makan lembur sebesar 31 ribu per OJ.

Baca Juga: SANTAP, Mendikbud Nadiem Cari Cara Segera Angkat Guru Honorer Sebagai PPPK, Salah Satu Langkah Ini…

Selanjutnya untuk driver, satpam, dan tugas kebersihan, ada uang lembur 13 ribu per OJ dan uang makan 30 ribu per orang dan setiap hari. ***



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *