Resmi! Kemdikbud Tetapkan Alokasi Minimal BOP Di Daerah Khusus

By | February 23, 2023


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan alokasi minimal BOP atau Bantuan Operasional Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau pemerataan.


Sutanto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengatakan, bagi penerima BOP PAUD, pemerataan memiliki alokasi BOP minimal.

Sutanto mengatakan, alokasi minimal ini hanya berlaku untuk PAUD atau pendidikan kesetaraan di daerah khusus, misalnya daerah terluar, terluar, dan tertinggal (3T).

Ia juga mengatakan bahwa berapa pun jumlah siswa di satuan pendidikan tersebut tetap akan mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan, PAUD juga akan menerima BOP minimal 9 siswa, meskipun jumlah siswanya di bawah 9 orang.

Sutanto menjelaskan, BOP kesetaraan diberikan kepada 10 siswa, meski hanya 5 orang, misalnya, tetap dihitung 10 untuk PAUD kesetaraan. Diketahui juga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengalokasikan anggaran BOP sebesar Rp. 3,8 triliun untuk BOP PAUD kelompok reguler.

Kemudian alokasi sisa dana sebesar Rp 147,5 miliar akan dialokasikan untuk BOP Kinerja PAUD.


BOP PAUD adalah program pemerintah dalam rangka membantu penyediaan dana biaya operasional serta tenaga khusus bagi satuan pendidikan PAUD pada sekolah formal dan nonformal dalam rangka mendukung kegiatan operasional pendidikan.

Terkait jadwal penyaluran bantuan BOP PAUD, dilansir dari laman resmi Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, pauddikdasmen.kemdikbud.go.id menjelaskan, penyaluran bantuan akan dimulai pada April 2023.

Hal itu sesuai dengan yang diungkapkan Komalasari selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen PAUD. Ia menjelaskan, saat ini masih berkoordinasi bersama untuk membahas pelaksanaan bantuan teknis.

Dimana total yang akan diberikan kepada satuan pendidikan sebesar Rp 4.047.395.950 atau sekitar 4 triliun rupiah dengan total 182.465 satuan PAUD di seluruh Indonesia. Kemudian nanti yang akan disalurkan pada bulan April yaitu tipe reguler secara bertahap pada bulan Januari dan Juni.

Sedangkan BOP kinerja hanya akan dibagikan satu kali, berbeda dengan BOP biasa. Komalasari juga mengatakan, koordinasi terkait BOP PAUD dilakukan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).


Halaman selanjutnya

Di situs resmi BOP Kemendikbud Ristek



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *