RESMI DIPERPANJANG, Segera Cermati Hal Ini Untuk Daftar UMPTKIN 2023, Jangan Sampai Salah Ya!

By | May 16, 2023


pusatdapodik.com – Kabar gembira bagi seluruh siswa SMA, SMK, MA dan MAK bahwa pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UMPTKIN) telah diperpanjang.

Kabar ini bisa menjadi peluang, khususnya bagi lulusan SMA yang ingin mendaftar masuk ke Perguruan Tinggi Agama Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia PMB UMPTKIN 2023 Imam Taufiq bahwa pendaftaran seleksi UMPTKIN resmi diperpanjang.

Semula seleksi UMPTKIN dibuka pada 10 April 2023 hingga 15 Mei 2023. Menurut Imam Taufiq ada beberapa alasan mengapa panitia PMB UMPTKIN memperpanjang seleksi UMPTKIN ini.

Baca Juga: Mengenal Kucing Sphynx. Kenapa tidak ada bulu? Yuk Simak Penjelasannya

Seperti diketahui, minat dan antusiasme calon mahasiswa yang ingin mendaftar masih tinggi, maka untuk menampung antusiasme tersebut, panitia PMB UMPKTIN kemudian memperpanjang masa pendaftaran.

“Sudah banyak masukan melalui media sosial, mahasiswa kami berharap pendaftaran diperpanjang, makanya kami fasilitasi hingga 18 Mei 2023,” ujar Imam Taufiq.

Sehingga seluruh mahasiswa yang ingin mendaftar seleksi UMPTKIN dapat memperhatikan beberapa hal penting, karena masih ada waktu hingga 18 Mei 2023.

“Pendaftaran dibuka hingga 18 Mei tepatnya pukul 15.00 WIB, sedangkan batas akhir finalisasi pendaftaran bisa dilakukan hingga Jumat 19 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,” imbuhnya.

Baca Juga: WAJIB, Hasil Akhir Pasca Sanggahan dari Ratusan Calon PPPK Daerah Berikut Diumumkan, Ada Pesan Khusus….

Selanjutnya menurut penjelasan Imam Taufiq, peserta dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman um.ptkin.ac.id.

Pendaftar harus melengkapi berkas sesuai persyaratan yang tertera pada formulir pendaftaran online. Mereka juga harus melakukan pembayaran melalui bank mitra.

Berikut persyaratan pendaftaran seleksi UMPTKIN 2023 yang bisa disiapkan dari sekarang, simak yuk.

  1. Pelamar adalah lulusan MA/SMA/SMK/sederajat yang telah lulus 3 tahun terakhir (tahun kelulusan 2021, 2022 dan 2023).
  2. Lulusan tahun 2021 dan 2022 wajib memiliki ijazah, sedangkan yang lulus tahun 2023 dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau dapat juga menggunakan ijazah.
  3. SKL yang ditandai dengan pas foto terbaru dan ditandai dengan stempel sekolah akan disahkan sebelum ujian dilaksanakan.
  4. Sehat jasmani dan rohani sehingga tidak mengganggu pelaksanaan proses pembelajaran.
  5. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTKIN.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat. ***



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *