Presiden Jokowi Berikan Aturan Baru Tentang Jam Kerja PNS, Apakah Semakin Bertambah?

By | May 13, 2023


pusatdapodik.com – Informasi terbaru datang dari Presiden Joko Widodo atau Jokowo yang telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 yang baru saja diumumkan. Tidak hanya mengenai perubahan jam kerja, ada juga perubahan signifikan pada hari kerja PNS yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini diresmikan pada 12 April 2023. Jadi, berapa jam kerja PNS yang baru-baru ini ditetapkan?

Sebagaimana dilaporkan BeritaSoloRaya.com Dalam situs resmi Sekretaris Kabinet RI, merujuk pada ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami perubahan.

Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Mendaftar Rekrutmen ke BUMN? Baca selengkapnya

Rinciannya, jam kerja PNS yang baru disetujui dan ditetapkan Presiden Jokowi adalah 37 jam 30 menit dalam satu minggu kerja.

Pada hari kerja, PNS diharapkan memulai aktivitasnya pada pukul 07.00 WIB setiap hari, dengan penyesuaian sesuai zonasi yang berlaku di wilayah masing-masing.

Mengenai hari kerja, peraturan tersebut menetapkan PNS bekerja dari Senin sampai Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur. Termasuk dalam hari libur tersebut adalah tanggal merah atau hari libur nasional yang berlaku.

Dengan perubahan tersebut diharapkan informasi mengenai jam dan hari kerja PNS tahun 2023 dapat memberikan manfaat bagi yang membutuhkan.

Baca Juga: WAH, Bukan KUR, Mandiri Sediakan Kredit Investasi dengan Limit Mencapai Rp25 Miliar Per Orang, GAKSEUN

Penerapan peraturan baru tentang jam dan hari kerja PNS telah memberikan arah baru bagi efisiensi dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Peraturan ini diharapkan dapat membantu terciptanya lingkungan kerja yang lebih tertib dan memberikan manfaat positif bagi PNS dan masyarakat secara keseluruhan.

Tidak dapat dipungkiri, perubahan peraturan mengenai jam dan hari kerja PNS merupakan langkah penting dalam meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan publik.

PNS diharapkan dapat memanfaatkan waktu kerjanya dengan lebih baik, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca Juga: Daerah Yang Sudah Cairkan TPG Kuartal 1 Tahun 2023 Tambah Lagi! GURU SERTIFIKASI Segera Cek Wilayah Anda

Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi PNS, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya. Dengan demikian diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih sehat dan harmonis.

Tentunya perubahan ini membutuhkan kerjasama dan komitmen dari semua pihak agar dapat dilaksanakan dengan baik dan berhasil.

Oleh karena itu, mari bersama-sama mendukung pelaksanaan peraturan ini dan terus berupaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.***



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *