pusatdapodik.com – Sering terlintas di benak kita, apakah seorang PPPK bisa menjadi PNS? Jika benar, lalu bagaimana syarat dan ketentuan PPPK menjadi PNS?
PPPK pada dasarnya adalah Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK melayani keagenan paling singkat yaitu 1 tahun dan paling lama yaitu 5 tahun.
Masa kerja juga dapat diperpanjang hingga usia 58 tahun, jika PPPK dapat memenuhi target kinerja.
Selanjutnya, benarkah seorang PPPK bisa diangkat menjadi PNS?
PNS Sekarang Jangan Bergerak! Tak Bisa Makan Gaji Buta, Kini Kinerja PNS Dipantau Lebih Ketat Pemerintah
Pada kesempatan kali ini Click Education akan menjelaskan masalah tersebut, untuk itu mohon diperhatikan dengan baik.
Dalam UU no. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 99 ayat 1 menjelaskan bahwa PPPK tidak dapat secara otomatis diangkat sebagai calon pegawai negeri.
Dalam pasal 99 ayat 2 juga menyebutkan. Untuk dapat diangkat menjadi CPNS, PPPK harus mengikuti seluruh proses seleksi yang dilakukan bagi CPNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengenai syarat dan ketentuan seleksi CPNS, telah tertuang dalam PP No 11 Tahun tentang Pengurus PNS. PP ini merupakan turunan dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 23 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Jaminan Hari Tua, Ini Gaji Pensiunan PNS, TNI dan Polri
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berdomisili sebagai CPNS, PNS, TNI dan Polri
6. Tidak ikut serta dalam partai politik atau terlibat dalam politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
Jangan Ketinggalan! PNS, TNI dan Polri Siap Terima Dana Tambahan dari Pemerintah Tahun Ini
Jadi intinya PPPK tidak bisa langsung diangkat jadi PNS, tapi kalau PPPK mau daftar jadi CPNS, PPPK harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku gan. ***