pusatdapodik.com – Sebagaimana diketahui banyak orang, PNS setelah pensiun akan mendapat tunjangan hari tua atau gaji pensiun.
Itulah salah satu faktor yang membuat banyak orang sangat tertarik untuk menjadi PNS.
Bukan hanya karena gaji PNS yang menggiurkan, gaji pensiunan juga tak kalah menggiurkan.
Apakah Anda Seorang Guru Bersertifikat? Ada Kabar Baik untuk Anda! Yuk Cek Disini!
Tahukah Anda, ternyata gaji pensiunan PNS bisa mencapai 1 Miliar. Sebab, dibiayai penuh sehingga PNS menerima gaji pensiun lebih banyak.
Dana pensiun ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai.
Tapi siapa yang bisa menerima gaji pensiun pegawai negeri?
PNS Akan Diberhentikan Tidak Hormat Jika Melanggar Ini! BAHKAN TIDAK MENCOBA
Yang menerima gaji pensiun PNS adalah:
1. PNS itu sendiri
2. Istri sah jika suami PNS meninggal dunia
3. Suami sah jika istri PNS meninggal dunia
4. Anak kandung apabila orang tua PNS meninggal dunia
5. Orang tua atau ayah dan ibu PNS apabila PNS meninggal dunia.
Pemutusan Perjanjian Kerja PPPK Tidak Hormat Jika……..
Itulah beberapa informasi mengenai gaji pensiunan PNS dan siapa yang dapat menerima pensiun jika PNS tersebut meninggal dunia. ***