PNS, PPPK, TNI POLRI Dan PENSIUNAN Dapat Kenaikan Tunjangan Besar, Cair April 2023 Dengan Nominal Yang Aduhai

By | February 19, 2023


pusatdapodik.com – PNS, PPPK, TNI POLRI dan pensiunan bisa mendapatkan tunjangan besar cair di bulan April 2023 dengan nominal yang fantastis.

Ini kabar gembira bagi PNS, PPPK, TNI POLRI dan pensiunan karena mendapat kenaikan tunjangan tahun 2023 dengan nominal yang besar.

Simak terus artikel ini agar Anda mendapatkan informasi yang jelas terkait PNS, PPPK, TNI POLRI dan Pensiunan yang bisa menaikkan Tunjangan 2023 dengan nominal besar.

PISCES, Prediksi Karir dan Cinta Bulan Februari 2023 Menurut Astrologi Barat: Energi Anda Lebih Baik!

Kenaikan tunjangan tahun 2023 dengan nominal yang dapat memenuhi kebutuhan sangat dinantikan oleh PNS, PPPK, TNI POLRI dan pensiunan.

Khusus pensiunan yang sudah tidak bekerja, masih bisa menerima tunjangan kenaikan tahun 2023 dengan nominal besar, antara lain PNS, PPPK dan TNI POLRI.

Kenaikan tunjangan pada April 2023 sudah disepakati DPR atau DPR dalam rapat paripurna.

SELAMAT PNS! THR dan Gaji 13 2023 NAIK dan Percepat Pencairan, Langsung Masuk Rekening! Catat Jadwal Ini

Dalam pengesahan APBN 2023 yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dimana dalam APBN tahun 2023 terdapat APBN sebesar 3.061,2 triliun dimana belanja untuk PNS sebesar 257,2 triliun.

Sehingga jumlahnya naik 3,3 persen, jika dibandingkan dengan APBN 2022 tahun lalu yang hanya 249,1 triliun.

AQUARIUS, Prediksi Karir dan Cinta Bulan Februari 2023 Menurut Astrologi Barat: Yakinkan Keinginanmu!

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah menganggarkan Rp 156,4 triliun dalam APBN 2023.

Anggaran itu untuk membayar THR atau Tunjangan Hari Raya dan 13 gaji PNS, PPPK, TNI POLRI dan pensiunan.

Besaran THR atau gaji 13 sama dengan satu kali gaji, yang besarnya akan dirinci di bawah ini.

SELAMAT! Ini Nama Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian, Cek Nama Anda. HALAMAN 4

1. Besaran gaji PNS 2023 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, ada empat golongan.

Dengan gaji PNS golongan I yaitu Rp. 1.560.800, meningkat 3,3 persen, dengan nominal Rp. 1.612.306.

Jumlah terbesar untuk PNS golongan IV adalah Rp. 5.901.200, meningkat 3,3 persen, dengan nominal Rp. 6.095.939.

CAPRICORN, Prediksi Karier dan Cinta Bulan Februari 2023 Menurut Astrologi Barat: Perubahan Besar dalam Hidup?

2. Besaran gaji PPPK 2023 yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dibagi menjadi 17 golongan.

Dengan besaran gaji PPPK golongan I Rp 1.794-900,- naik 3,3 persen, nilai nominalnya Rp 1.854.131.

Besaran gaji PPPK kelas XVII terbesar adalah Rp 6.786.500,- naik 3,3 persen, sehingga nominalnya Rp 7.010.454.

SOLUSI: 1,1 Juta Pengangkatan Kehormatan PPPK Tahun 2023, Pemerintah Sudah Anggarkan DAU, Tinggal Eksekusi!

3. Besaran gaji TNI POLRI yang telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2019 ada lima golongan sampai dengan perwira tinggi.

Dengan besaran gaji TNI POLRI golongan I atau Tamtama yaitu Rp 1.643.500 naik 3,3 persen maka nominalnya Rp 1.697.735.

Besaran gaji Perwira Tinggi TNI POLRI sebesar Rp 5.930.800 naik 3,3 persen sehingga nominalnya Rp 6.126.516.

SAGITTARIUS, Ramalan Karir dan Cinta Bulan Februari 2023 Menurut Astrologi Barat: Merasa Ragu?

4. Besaran pensiun ditentukan dari keputusan pensiun, baik pensiun PNS, PPPK maupun TNI Polri yang disesuaikan dengan golongan akhir pada saat pensiun.

Tunjangan hari raya atau THR dan 13 gaji akan diberikan pemerintah pada April 2023 yang nominalnya naik 3,3 persen.

Merujuk pada penanggalan Masehi tahun 2023, Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.

Baca Juga : JIWA BAIK! PPPK Jabatan Ini Langsung Rangking Golongan VI dengan Gaji dan Tunjangan Segudang Berikut..

Pencairan tunjangan PNS, PPPK, TNI POLRI dan pensiunan biasanya diberikan sepuluh hari sebelum libur Idul Fitri, jadi sekitar pertengahan April 2023.

Ini kabar gembira atas kenaikan tunjangan PNS, PPPK, TNI POLRI dan pensiunan di tahun 2023.

Kenaikan tersebut naik 3,3 persen dari yang semula dianggarkan Kementerian Keuangan pada APBN 2023.

SCORPIO, Prediksi Karir dan Cinta Bulan Februari 2023 Menurut Astrologi Barat: Kurang Percaya Diri?

Tunjangan hari raya atau THR diberikan khusus untuk PNS, PPPK, TNI POLRI dan pensiunan yang beragama Islam dan merayakan Idul Fitri. ***

Sumber : PP Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020, Youtube/Obor Pendidikan, PP Nomor 16 Tahun 2019



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *