pusatdapodik.com – Wacana kenaikan gaji PNS atau PNS sebesar 7 persen pada tahun 2023 menjadi perbincangan hangat di antara unit-unit instansi tersebut.
Meski baru mengalami kenaikan gaji sebesar 7 persen pada 2023, kabar ini memberi angin segar dan secercah harapan bagi PNS.
Wacana kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen merupakan harapan besar bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk mensejahterakan dan meningkatkan perekonomiannya.
Menggiurkan Tak heran! Ternyata Ini Gaji PPPK Sesuai Masa Kerja dan Golongan, Langsung Cek Gaji Disini
Seperti diketahui, wacana kenaikan gaji PNS tahun 2023 banyak beredar dari berbagai sudut pandang di masing-masing instansi.
Jika melihat besaran gaji PNS sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji PNS menurut golongannya masing-masing.
Jadi gaji PNS atau golongan I yang paling rendah adalah Rp. 1.486.500, sedangkan gaji PNS tertinggi adalah golongan IV yaitu Rp. 5.620.300.
Baca Juga : Kabar Gembira! Tenaga Honorer Kini Bisa Menjadi PNS dengan Memenuhi Persyaratan Berikut, Cek Infonya Disini
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 edisi terbaru tentang besaran gaji PNS.
Jadi gaji PNS memiliki rincian terakhir per Desember 2022 yaitu Rp 1.560.800 untuk golongan Ia atau gaji terendah, Rp 5.901.200 untuk golongan Ive atau gaji tertinggi.
Kenaikan gaji terlihat jelas dari tahun-tahun sebelum dan sesudah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Besaran Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kehormatan Dijamin BAHAGIA! Guru ASN PPPK Diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional Tahun 2023, untuk lebih jelasnya simak informasi berikut ini
Merujuk pada total belanja negara dalam APBN tahun 2023 yang telah disepakati DPR sebesar Rp3.061,2 triliun, maka untuk belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun pada tahun 2023, meningkat 3,3 persen dibandingkan APBN tahun 2022 sebesar 249. 1 triliun.
Sehingga besar kemungkinan persentase kenaikan anggaran belanja pegawai akan dialokasikan untuk kenaikan gaji PNS atau PNS pada tahun 2023.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenpanRB, Abdullah Azwar Anas angkat bicara soal wacana kenaikan gaji PNS tahun 2023 sebesar 7 persen.
PERHATIAN! PNS dan PPPK Jangan Lakukan Ini Agar THR Naik April 2023, Ketetapan Kemenkeu Dikeluarkan, Nominal WOW!
Pasalnya, kenaikan gaji PNS tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN 2023) Tahun 2023.
Namun di sisi lain, wacana kenaikan gaji, meski sudah di depan mata, belum menunjukkan tanda-tanda kepastian dari pemerintah pusat maupun daerah.
Sementara itu, di kalangan Aparatur Sipil Negara, kemungkinan akan ada kenaikan skala gaji PNS atau PNS pada tahun 2023.***