PNS Ketiban Rejeki Nomplok, THR Dan Gaji Ke 13 Diprediksi Naik Tahun 2023! PPPK Dan Pensiunan Kebagian….

By | February 20, 2023


pusatdapodik.com – Pegawai Negeri Sipil, PPPK, dan pensiunan diprediksi akan mendapat rejeki nomplok di tahun 2023.

Pasalnya, THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS, PPPK dan pensiunan diharapkan meningkat.

Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, serta pensiunan akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2023.

Rekrutmen CPNS 2023: Ngecek Tunjangan PNS di Instansi Ini Bikin Geleng-geleng Kepala, SANGAT BESAR

Hal itu tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Dan jika THR dan gaji 13 PNS, PPPK dan pensiunan meningkat, maka kesejahteraan pegawai yang telah berbakti kepada negara juga diharapkan meningkat.

Cara Tepat Lolos CAT PPPK dan CPNS 2023

Dilansir dari YouTube Obor Edukasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui kenaikan THR dan gaji 13 PNS, PPPK, dan pensiunan pada tahun 2023.

Anggaran belanja pegawai tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp257,2 triliun.

Nilai tersebut meningkat 3,3% dari tahun 2022 yang sebesar 249,1 triliun.

WOW Gaji Honorer di Daerah Ini Fantastis! Ini ukurannya

Besarnya tunjangan yang diterima PNS, PPPK, dan pensiunan adalah 1 kali gaji pokok.

Mengacu pada PP No 15 Tahun 2019, jika tunjangan tahun 2023 naik 3,3%, maka jumlah yang diterima PNS adalah Rp. 1.612.306 menjadi Rp. 6.095.939.

Sedangkan PPPK akan menerima Rp. 1.854.131 menjadi Rp. 7.010.454 jika manfaat meningkat 3,3%.

Gaji Honorer 4 Grup Ini Fantastis! Bidang Anda bukan?

Hal itu mengacu pada besaran pokok PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Dan bagi pensiunan, besaran manfaat yang diterima mengacu pada keputusan pensiun yang diperoleh sesuai golongan terakhir pada saat pensiun.

Kabar gembira lainnya, THR 2023 akan dicairkan lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Wah, Peluang Besar! Akhirnya, Beasiswa Sarjana Mitsui Bussan telah dibuka. Apakah Anda yakin menolak untuk pergi ke Jepang?

Karena berdasarkan PP No 16 Tahun 2022, pencairan THR dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Jika melihat kalender Masehi, Idul Fitri 2023 akan jatuh pada 22 April.

Sehingga PNS, PPPK, dan Pensiunan bisa mendapatkan THR sekitar 12 April 2023.

KEUNTUNGAN GAJI Kepala Daerah 2023, Pantas Jadi Rebutan, Bupati Terima Cara Ini….

Sedangkan gaji ke-13 akan langsung diterima begitu memasuki tahun ajaran baru, yakni Juli 2023.

Besaran THR dan gaji ke-13 yang diprediksi naik menjadi kabar gembira.

Karena bisa membuat PNS, PPPK, dan pensiunan benar-benar mendapat rejeki jika THR dan gaji ke-13 naik. ***



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *