PNS BERSIAP, Mulai Tahun Ini Ada Pemotongan Tunjangan Apabila PNS Lakukan..

By | May 16, 2023


pusatdapodik.com – Langkah pemotongan tunjangan PNS yang diterapkan pemerintah mulai tahun ini ternyata karena PNS tidak mematuhi aturan berikut.

Langkah pemotongan tunjangan sebagai sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja merupakan langkah yang diambil instansi pemerintah untuk menegakkan disiplin kerja dan memastikan kehadiran yang konsisten.

PNS yang melanggar ketentuan dan bagi lingkungan kerja secara keseluruhan implikasi dari kebijakan ini sangat signifikan.

Dengan pemotongan tunjangan, pemerintah bertujuan untuk mendorong disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Baca Juga: Dirjen GTK Sampaikan Kabar Penting Terkait Persiapan Seleksi PPPK 2023, Ini Ungkapannya…

Peraturan terbaru yang dikeluarkan Pemerintah mengenai pemotongan tunjangan masuk dalam pedoman Disiplin PNS, kemudian terkait jam kerja bagi PNS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Maka dengan itu, mulai tahun ini peraturan tersebut sudah berlaku dan disahkan pada tahun 2023.

Aturan jam kerja PNS adalah 5 hari kerja dalam seminggu, dimulai dari hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Buku disiplin PNS ini sebenarnya sudah masuk dalam PP No 94 Tahun 2021, beserta penjelasan tentang disiplin PNS hingga ada sanksi pemotongan tunjangan.

Baca Juga: PEKERJA HONOR SIAP SIAP, Usia Berikut Syarat Diangkat ASN, Bagi Yang Belum…

Ada pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam waktu 11 sampai 13 hari dalam satu tahun.

Bahkan pemotongan tunjangan kinerja 25 persen diberlakukan hingga 6 bulan masa kerja PNS.

Jangka waktu pemotongan akan bertambah menjadi 9 kali pemotongan tunjangan kinerja jika PNS tidak masuk kerja selama 14 sampai 16 hari dalam setahun.

Kemudian, pemotongan tunjangan kinerja akan berlaku hingga 12 bulan atau satu tahun jika PNS tidak masuk selama 17 hingga 20 hari dalam setahun.

Baca Juga : BERITA TERBARU! Akhirnya Pensiunan PNS Gaji 13 Diterima Bulan Juni, Ini Penjelasannya

Tentu sanksi ini hanya berlaku bagi PNS yang tidak masuk tanpa penjelasan, dan tidak berlaku bagi PNS dengan izin resmi.

Sanksi ini tidak hanya memberikan efek jera bagi PNS yang melanggar, tetapi juga menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Dalam jangka panjang, pemotongan tunjangan sebagai sanksi dapat menciptakan budaya kerja yang lebih disiplin dan bertanggung jawab di kalangan PNS. ***



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *