PUSATDAPODIK – Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Tentang Kemenko PMK bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan urusan pembangunan manusia dan kebudayaan. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2015.
Implementasi Perpres No. 9 Tahun 2015, salah satunya untuk menjangkau program kesejahteraan rakyat, melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat. Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerima bantuan sosial.
Ada banyak program bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), dan Bansos Rastra/Bantuan Pangan Non Tunai.
Baca Juga: Beneran? Masyarakat Kecewa PKH Batal Pencairan, Sudah Daftar KK KTP Email Disalahgunakan Situs X
Perluasan program bantuan sosial merupakan komitmen pemerintah yang ditujukan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan. Namun, apakah pemberian bansos tersebut sesuai dengan sasaran yang dituju?
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan penyaluran bansos pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara hingga 6,9 triliun rupiah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 menyebutkan telah terjadi kesalahan penyaluran bantuan sosial yang terjadi pada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST).
Baca Juga : PRANKS! Masyarakat Indonesia Bingung Program Keluarga Harapan atau PKH Tak Pernah Lenyap, Salah Siapa?
Dalam laporannya, BPK menyebut ada enam kesalahan penyaluran bansos pemerintah yang tidak sesuai ketentuan, sehingga penerima bantuan tidak tepat sasaran.
1. BPK menemukan bahwa penerima bansos tahun lalu sudah meninggal namun masih masuk dalam data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Penerima bantuan sosial tidak ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Oktober 2020 dan juga tidak ada dalam usulan pemerintah daerah yang masuk melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial Generasi Penerus (SIKS-NG).
3. Penerima bansos bermasalah pada tahun 2020 tetap ditetapkan sebagai penerima bansos tahun 2021.
4. Penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sah atau tidak terdaftar.
5. Penerima telah dinonaktifkan tetapi tetap dikirim.