pusatdapodik.com – Benarkah KJP Plus Tahap 1 2023 akan cair ke rekening pada pertengahan Mei? Berikut tanggapan Dinas Pendidikan DKI Jakarta atas pencairan KJP Plus.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pada 2 Mei 2023 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan data siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM yang akan menerima dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 melalui Keputusan Gubernur.
Setelah ditetapkan, dana bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 langsung dicairkan ke rekening masing-masing siswa SD, SMP, SMA, SMK.
Baca Juga: Mau Lolos Seleksi UTBK SNBT 2023? Simak 5 tips jitu ini
Namun tidak semua siswa SD, SMP, SMA, SMK bisa mendapatkan KJP Plus tahap 1 2023, karena hanya siswa yang memenuhi syarat dan terdaftar di kjp.jakarta.go.id.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Disdik atau UPT P4OP DKI Jakarta yang menyatakan pencairan KJP tahap 1 Tahun 2023 akan cair setelah pengumuman data penerima ditetapkan.
Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta mengatakan, pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 saat ini masih dalam proses, sebagaimana disampaikan melalui laman komentar media sosial Instagram @disdikdki.
“Min kjp dong,” tulis akun Instagram @xy_ndree04
Baca Juga: CEK Nama Anda di Link Ini! sampai 8 Mei 2023 Berapa Dana PIP yang Sudah Disalurkan ke Siswa SD?
@xy_ndree04 Terkait pendataan KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023, saat ini dalam tahap penetapan penerima bantuan melalui Keputusan Gubernur. Pengecekan status penerima melalui website kjp.jakarta.go.id dapat dilakukan setelah SK Gubernur penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 disahkan,” tulis akun Instagram @disdikdki.
Berdasarkan informasi tersebut, KJP Plus tahap 1 2023 saat ini sedang dalam tahap proses, baik finalisasi data penerima kemudian tahap pendistribusian, kemungkinan akan dicairkan setelah semua proses dilakukan.
Jika hingga hari ini dan besok belum cair, masih ada harapan hingga akhir Mei dengan estimasi jadwal pencairan 11-31 Mei 2023.
Besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 yang akan diterima oleh siswa SD, SMP, SMA, SMK dan PKBM pada dasarnya berbeda.
Dikutip dari situs kjp.jakarta.go.id, berikut besaran bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023, yaitu: