Penyebab gagalnya pencairan TPG dimana tunjangan sertifikasi guru (TPG) tidak cair menjadi momok besar yang harus diantisipasi oleh para guru.
Selain itu, penyebab gagalnya pencairan TPG juga karena teman-teman semua guru kurang update terkait syarat dan ketentuan pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG).
Oleh karena itu, agar hal tersebut tidak terulang kembali, berikut ini adalah penyebab TPG gagal dilikuidasi yang harus diketahui oleh guru.
Beban Pengajaran yang Tidak Memadai
Hal pertama yang menyebabkan TPG gagal pada triwulan pertama adalah beban mengajar yang tidak mencapai waktu yang telah disepakati.
Dalam hal ini akan terjadi jika guru memiliki beban mengajar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada atau kurang dari 24 jam/minggu.
Hal ini dapat dilihat pada info GTK masing-masing guru. Jika guru memiliki jam mengajar kurang dari 24 jam per minggu, maka pada halaman info GTK akan muncul tanda silang pada keterangan “Beban Mengajar”.
Dari kondisi tersebut, guru bisa batal mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.
Jumlah Siswa yang Diajar Tidak Cukup
Alasan kedua TPG gagal dilikuidasi, yakni jumlah mahasiswa yang tidak mencukupi.
Dalam hal ini, jumlah siswa juga menjadi faktor diberikan atau tidaknya tunjangan sertifikasi, karena ada Peraturan Pemerintah bahwa jumlah siswa guru yang mendapat tunjangan sertifikasi harus 20 siswa per kelompok.
Walaupun guru sudah memiliki beban mengajar 24 jam per minggu, namun jika jumlah siswa
Kemudian, verifikasi data TPG (Tunjangan Profesi Guru) akan diberi tanda silang dan ini menandakan tidak diterimanya tunjangan.
NRG tidak valid
Selanjutnya untuk alasan yang ketiga, TPG gagal dilikuidasi yaitu NRG yang tidak sah, dimana untuk alasan yang ketiga merupakan syarat mutlak bagi penerima tunjangan sertifikasi, bahwa NRG harus sah.
Namun para guru tidak perlu khawatir, karena penyebab ketiga ini dapat diatasi dengan menghubungi operator sekolah.
Dalam hal ini guru dapat menanyakan penyebab NRG tidak valid dan bagaimana cara mengatasinya.
Kinerja guru dinilai kurang baik
Penyebab terakhir TPG gagal dilikuidasi adalah kinerja guru yang dinilai kurang baik.
Penilaian kinerja guru baik atau tidak, diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang aturan pembayaran tunjangan profesi.
Karena ini bisa menyebabkan TPG (tunjangan sertifikasi guru) gagal cair.
Halaman selanjutnya
NUPTK Tidak Valid…