pusatdapodik.com – Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIP tahun 2023 akan segera disalurkan oleh Kemendikbud kepada para penerima.
Puslapdik Kemendikbudristek telah menetapkan nominasi calon penerima bantuan pendidikan PIP 2023 melalui surat keputusan calon penerima manfaat bagi siswa yang belum memiliki akun SimPel aktif di tingkat SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Luar Biasa, hingga Pendidikan Kesetaraan. .
SK atau surat keputusan pencalonan calon penerima bantuan pendidikan PIP ditetapkan pada 13 Maret 2023. Ada hal penting yang harus dilakukan penerima sebelum 30 Juni 2023. Jika terlewatkan, PIP bisa gagal mendapatkan.
PIP sendiri merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai, kesempatan belajar dari pemerintah, hingga perluasan akses yang diberikan kepada siswa kurang mampu agar biaya pendidikannya dapat terpenuhi.menutupi.
Baca Juga: Atasi Masalah Guru Kehormatan, Mendikbud Sampaikan 3 Solusi Ini, Salah Satunya Marketplace Guru, Apa Itu?
Kemendikbud telah menetapkan penerima bantuan pendidikan PIP 2023 berasal dari tingkat akhir di setiap jenjang, yakni kelas 6 SD, kelas 9 SMP, kelas 12 SMA dan SMK, serta peserta didik pada program kesetaraan mulai dari paket A, B dan C.
Selain siswa di tahun terakhir tersebut, Keputusan Pencalonan Penerima PIP 2023 yang ditetapkan Puslapdik Kemendikbudristek juga menyebutkan siswa tingkat akhir di sekolah luar biasa atau sekolah luar biasa.
Dengan demikian, ada siswa di SLB yang juga dicalonkan sebagai penerima bantuan pendidikan PIP 2023 dan berkesempatan menerima manfaat dari bantuan tersebut.
SK pencalonan penerima bantuan PIP tahun 2023 dapat diunduh melalui situs resmi PIP yaitu pip.kemdikbud.go.id. Sedikitnya ada 325.230 siswa yang ditetapkan menerima dana bantuan pendidikan ini.
Baca Juga: CAIR Mei, Dana Rp 324 Miliar Disiapkan untuk Tunjangan Insentif Guru Non PNS atau GBPNS
Meski SK-nya sudah diterbitkan, siswa yang sudah tercantum dalam SK tetap disebut sebagai calon, karena ada kemungkinan bantuan pendidikan PIP 2023 gagal diperoleh.
Pembatalan penyaluran dana bantuan pendidikan PIP tahun 2023 dapat terjadi apabila siswa tidak melakukan aktivasi akun SimPel hingga waktu yang telah ditentukan.
Dilaporkan BeritaSoloRaya.com Dari website Puslapdik Kemendikbudristek, mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima PIP 2023 atau yang namanya tercantum dalam SK harus melakukan aktivasi akun SimPel paling lambat 30 Juni 2023.
Proses aktivasi akun SimPel dapat langsung dilakukan oleh siswa seperti orang tua/wali penerima PIP. Hal ini juga dapat dilakukan oleh kepala sekolah sebagai penerima manfaat.
Baca Juga: Begini Cara Pengajuan KPM Agar Pelaku UMKM Dapat BLT Rp. 3 Juta, Download Aplikasi ini
Aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur. Untuk siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B, dapat melakukan aktivasi di bank BRI.
Sedangkan siswa tingkat SMA, SMK, SMALB, dan Paket C dapat melakukan aktivasi di bank BNI. Kemudian, siswa semua tingkatan di Provinsi Aceh dapat beraktivasi di bank BSI.
Setelah mengaktifkan akun SimPel, mahasiswa akan ditetapkan sebagai penerima PIP 2023. Dana akan langsung ditransfer melalui buku tabungan SimPel masing-masing. ***