Dalam suatu negara terbagi menjadi berbagai daerah, baik daerah perkotaan, daerah pedesaan, daerah pegunungan, daerah pesisir dan lain sebagainya. Dimana, kawasan tersebut dihuni oleh masyarakat yang beragam dan memiliki ciri khas masing-masing daerah. Lantas apa itu wilayah baik berdasarkan para ahli maupun negara?
Secara garis besar daerah ini merupakan bagian dari permukaan bumi yang dapat dibedakan dengan ciri-ciri tertentu dari bagian permukaan bumi yang lain. Setiap daerah memiliki karakteristiknya masing-masing, yang membuatnya dapat dibedakan satu sama lain.
Misalnya daerah pesisir yang permukaannya tertutup pasir dan air laut, jelas berbeda dengan daerah pegunungan yang dipenuhi pegunungan. Dengan demikian, suatu daerah dibedakan dengan daerah lain berdasarkan aspek geografisnya.
Baca juga: Pembagian Wilayah Berdasarkan Kondisi Fisik
Adapun pengertian kawasan ini, beberapa ahli dari seluruh dunia mengemukakan definisi kawasan dan zonasi yang saling melengkapi. Beberapa pakar tersebut antara lain:
- Cressey menyatakan bahwa wilayah atau wilayah adalah keseluruhan tanah, air, udara dan manusia dalam hubungan yang saling menguntungkan. Setiap wilayah merupakan satu kesatuan (entity) yang batas-batasnya dapat ditentukan dengan tepat.
- E Dickinson menyatakan bahwa suatu wilayah adalah wilayah tertentu yang terdapat sekumpulan kondisi fisik yang memungkinkan terciptanya jenis perekonomian tertentu.
- I.G Joerg mengemukakan pendapatnya bahwa suatu daerah adalah daerah yang memiliki kondisi fisik yang sama atau homogen.
- Platt mendefinisikan wilayah sebagai wilayah yang keberadaannya diketahui berdasarkan keseragaman umum (homogenitas) baik berdasarkan kondisi tanah maupun kondisi penduduk.
- J. Hertson berpendapat bahwa wilayah adalah suatu kompleks tanah, air, udara, tumbuh-tumbuhan, hewan, dan manusia yang mempunyai hubungan khusus sebagai suatu komunitas yang kesinambungannya bersifat khusus dari permukaan bumi.
Selain pendapat para ahli dari luar negeri, pengertian atau pengertian wilayah juga dimuat dalam berbagai dokumen dalam negeri berupa:
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segala unsur yang terkait dengannya, yang batas dan sistemnya ditetapkan berdasarkan aspek administratif dan fungsional.
- Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), daerah adalah daerah (kekuasaan, pemerintahan, pengawasan, dan sebagainya), lingkungan daerah (provinsi, kabupaten, kecamatan). Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segala unsur yang berkaitan dengan batas dan sistem yang ditetapkan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Ikuti dan sukai kami: