Vagansa.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) mengeluarkan pengumuman berisi imbauan penting yang ditujukan kepada para guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia pada Sabtu 18 Maret 2023.
Awak media vagansa.com menelusuri imbauan penting yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kepada guru dan kepala sekolah melalui akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, tercatat imbauan tersebut terkait dengan kesempatan untuk daftar dan ubah opsi penerapan Kurikulum Mandiri untuk sekolah yang akan segera berakhir. Batas waktu adalah 31 Maret 2023, pukul 23.59 WIB.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara tegas mengimbau kepada guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia yang belum mendaftar untuk melengkapi pendaftaran satuan pendidikannya pada daftar sekolah yang menerapkan Kurikulum Mandiri melalui platform Merdeka Belajar.
Baca Juga : Tips Sehat Selama Bulan Ramadan, Salah Satunya Hindari Minum Kopi
Menjadi catatan penting bagi kepala sekolah atau pelaksana tugas kepala sekolah dan guru untuk diminta memastikan apakah satuan pendidikannya sudah menyelesaikan proses pendaftaran sehingga statusnya berubah menjadi Terdaftar pada bagian Rekap Pendaftaran.
“Pendaftaran penerapan Kurikulum Merdeka dibuka sampai dengan tanggal 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB di Landasan Belajar Merdeka. Kepada Guru, Kepala Sekolah dan Pj Kepala Sekolah mari lengkapi pendaftaran sampai status Satuan Pendidikan kalian menjadi “Terdaftar” pada Rekap Pendaftaran halaman,” tulis akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.
Lebih lanjut, dalam keterangannya, Kemendikbud juga mengimbau kepada kepala sekolah dan kepala sekolah untuk dapat membahas proses pendaftaran Implementasi Kurikulum Mandiri (IKM) melalui Platform Mengajar Merdeka, baik dengan guru, wakil kepala sekolah dan dengan operator sekolah, sehingga dapat memilih pilihan Kurikulum Mandiri yang sesuai dengan kondisi sekolah.
Baca Juga: Unggah Momen Bareng Meriam Belina, Hotman Paris Ingat Masa Lalu?
“Guru dan kepala sekolah serta pelaksana tugas kepala sekolah perlu berdiskusi untuk memastikan bahwa pilihan Kurikulum Mandiri sudah tepat!” deskripsi akun.
Kemendikbud juga hanya memberikan tiga kesempatan kepada setiap sekolah yang ingin mengubah opsi Kurikulum Mandiri hingga batas akhir pendaftaran; serta merekomendasikan agar semua guru atau kepala sekolah membagikan postingan ini untuk membantu mengingatkan sesama Pendidik atau Kepala Satuan Pendidikan lainnya terkait himbauan penting.
“Jika ingin mengubahnya, Anda memiliki kesempatan untuk mengubahnya tiga kali hingga pendaftaran ditutup. Bagikan rekomendasi ini untuk mengingatkan pendidik atau kepala satuan pendidikan lainnya,” lanjut keterangan di postingan tersebut.
Baca Juga : PENGUMUMAN! Pelayanan Poli Rawat Jalan RS Atambua Ditutup
Selebihnya, di postingan Kemendikbud RI membagikan link video tutorial untuk guru atau kepala satuan pendidikan cara mendaftar Kurikulum Mandiri.
“Tonton tutorial cara daftar Kurikulum Merdeka melalui: bit.ly/VideoDaftarKM atau lihat panduan lengkapnya di linktr.ee/kurikulum_merdeka”