Setiap negara pasti menginginkan rakyatnya mengalami peningkatan taraf hidup, begitu juga dengan rakyatnya sendiri. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan biaya yang tidak sedikit. Untuk menutup pengeluaran tersebut, negara membutuhkan pemasukan, salah satunya adalah pajak.
Pengertian Pajak
Pajak adalah sejumlah nilai yang dikenakan oleh negara kepada rakyatnya dengan undang-undang yang bersifat wajib. Prinsip pungutan ini adalah dari dan untuk rakyat. Jadi, uang pajak diambil dari rakyat dan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.
Setiap retribusi akan dialokasikan ke pos pendapatan negara. Seperti tujuannya, pajak digunakan untuk kepentingan umum. Setiap sen dari uang itu tidak boleh digunakan selain untuk kesejahteraan masyarakat, bukan individu atau kelompok.
Baca Juga : Pendapatan Nasional
Fungsi Pajak
1. Anggaran (Budgeter)
Seperti diulas secara singkat di atas, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar. Nantinya pendapatan ini akan dialokasikan lagi sebagai pos belanja baik pemerintah pusat maupun daerah.
Dengan kata lain, karena adanya pajak maka pemerintah dapat membuat anggaran dan menggunakan pajak sebagai perimbangan antara pengeluaran dan pemasukan.
2. Mengatur (Regulasi)
Segala aturan tentang pajak sudah diatur dalam undang-undang, maka dengan sendirinya pembagian pajak dan segala instrumennya serta pembagiannya juga akan diatur dengan undang-undang.
Dengan aturan yang jelas tersebut, pajak dapat membantu pemerintah dalam hal mencegah terjadinya percepatan inflasi. Selain itu, pajak juga dapat menjadi pendorong agar ekspor dapat meningkat dan memberikan perlindungan terhadap komoditas domestik dan nasional.
Dengan pajak pula negara dapat mengelola dan mencari investor baru sehingga dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian dalam negeri.
3. Pemerataan (Distribusi)
Semakin tinggi tingkat penyerapan pajak, semakin banyak daerah yang dapat dijangkau untuk menikmati pembangunan. Dengan demikian, setiap masyarakat dapat merasakan kesejahteraan dimanapun mereka berada.
4. Stabilisasi
Dengan adanya pendapatan yang diperoleh dari pajak, negara dapat meningkatkan roda perekonomian, terutama ketika terjadi peristiwa yang menyebabkan ketidakstabilan.
Misalnya, saat terjadi resesi akibat pandemi, negara akan mengalokasikan anggaran negara yang berasal dari pajak untuk memperbaiki ekonomi yang sedang lesu.
Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi
Karakteristik Pajak
1. Iuran Warga Wajib
Setiap warga negara yang telah memperoleh status wajib pajak harus memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu. Hal ini tidak terbatas pada orang atau kelompok tertentu, tetapi untuk semua wajib pajak.
Syarat warga negara untuk diikutsertakan sebagai wajib pajak adalah apabila mereka telah memiliki penghasilan yang melebihi PTKP.
2. Pemaksaan bagi Setiap Warga Negara
Warga negara yang telah memenuhi syarat PTKP wajib menjalankan tanggung jawabnya dengan penuh kedisiplinan. Ketika wajib pajak mangkir dari tanggung jawab, akan ada sanksi yang menunggu sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik administrasi maupun pidana.
3. Warga Negara Tidak Menerima Imbalan Langsung
Manfaat pajak tidak dapat dirasakan secara langsung oleh wajib pajak. Tidak ada potongan, bonus atau hadiah langsung yang akan dinikmati ketika Anda telah memenuhi kewajiban membayar pajak.
Hanya saja, manfaat tersebut akan terasa secara umum. Misalnya, Anda bisa merasakan jalannya mulus dan bagus karena dibangun menggunakan uang pajak. Begitu juga dengan pendidikan yang lebih baik dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi masyarakat.
4. Berdasarkan undang-undang
Pemerintah tidak serta merta mengatur besaran pajak sesuai dengan keinginan mereka, tetapi semuanya sudah tertulis dalam undang-undang. Artinya pajak ini bersifat mengikat dan resmi. Jumlah pajak yang melebihi ketentuan dapat dianggap sebagai pungutan liar dan termasuk dalam tindak pidana.
Jenis Pajak
1. Secara Alami
- Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax): pajak ini dikenakan kepada wajib pajak hanya jika syarat dan ketentuan tertentu terpenuhi. Misalnya, wajib pajak dikenakan pajak impor, hanya jika wajib pajak membeli barang impor dan hanya pada saat itu saja.
- Pajak Langsung (Direct Tax): pajak ini dikenakan secara langsung dan terjadi secara periodik kepada wajib pajak. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan.
2. Berdasarkan Badan Penagih
- Pajak Daerah (Local) : Pajak ini memiliki cakupan wilayah dan obyek yang terbatas. Pengenaan pajak hanya diberlakukan bagi wajib pajak di daerah tertentu dan dilakukan oleh pemerintah daerah baik tingkat I maupun II dimana wajib pajak berasal. Contoh jenis pajak ini adalah pajak restoran, pajak bumi dan bangunan dan masih banyak lagi.
- Pajak Negara (Pusat): cakupan wilayah untuk pajak negara lebih luas daripada pajak daerah karena bersifat nasional. Setiap orang yang menjadi wajib pajak dalam lingkup negara harus bersedia dikenai pajak yang besarnya diatur dengan undang-undang. Contoh pajak negara adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan sebagainya.
3. Berdasarkan Objek Pajak dan Subyek Pajak
- Pajak Obyektif: sesuai dengan namanya, pajak ini diambil berdasarkan objek kena pajaknya. Contoh pajak objektif adalah pajak kendaraan bermotor.
- Pajak Subyektif: sedangkan pajak subyektif mengambil dasar dari subjek kena pajak. Contoh pajak subyektif adalah pajak penghasilan.
Tarif pajak
1. Tarif Progresif (tarif pajak progresif)
Tarif progresif nominal berbanding lurus dengan basis pajak. Jadi jika objek kena pajak memiliki nominal yang besar, maka tarif progresif juga akan meningkat. Contoh tarif progresif seperti ini adalah Pajak Penghasilan atau PPh.
2. Tarif Pajak Degresif (tarif pajak degresif)
Besaran nominal pajak degresi lebih rendah jika dibandingkan dengan objek pajaknya. Semakin tinggi jumlah nominal objek kena pajak, semakin rendah tarif degresifnya. Ini kebalikan dari aturan tarif progresif.
3. Proporsional rate (tarif pajak proporsional)
Persentase tarif proporsional akan selalu tetap sama meskipun dasar pengenaan pajak untuk barang-barang tertentu berubah.
Contoh tarif proporsional adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang nilai nominalnya 10%, serta Pajak Bumi dan Bangunan yang tarifnya tetap 0,5%.
4. Tarif Tetap/Regresif (tarif pajak tetap)
Besar kecilnya tarif represif selalu mengikuti standar yang berlaku, makanya disebut fixed rate. Besar atau kecilnya jumlah barang kena pajak, tarif pajak yang diterapkan akan selalu sama.
Salah satu contoh tarif tetap adalah nilai nominal bea materai 6.000 atau 10.000 yang digunakan untuk perjanjian sebesar berapa pun jumlahnya.
Dengan mengetahui besarnya manfaat pajak bagi kesejahteraan rakyat, pemerintah berharap agar setiap warga negara melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan tertib. Selain itu, masyarakat sebagai pihak yang kena pajak berharap agar pemerintah dapat mengelola pajak dengan baik bagi mereka.