Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sepakat mengumumkan hasil seleksi Pegawai Negeri Sipil. dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru paling lambat 10 Maret 2023.
Keputusan ini diambil setelah adanya pembahasan mengenai optimalisasi Guru Peserta Prioritas Utama pada formasi yang sebelumnya tidak dibuka dengan menyesuaikan kondisi terkini. Untuk mengisi formasi yang tersedia, Panselnas bersama kementerian dan lembaga terkait berupaya mengisi formasi yang kosong.
“Panselnas telah bekerja keras untuk menambah jumlah formasi guru ASN PPPK pada tahun 2022 agar formasi yang kosong karena pensiun dini atau meninggalnya guru dapat terisi. Ini merupakan perjuangan bersama agar lebih banyak guru ASN PPPK yang diterima,” terangnya. Direktur Jenderal Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani.
“Kami berterima kasih atas kesabaran peserta seleksi untuk menunggu. Kami berharap hasil yang diharapkan dapat tercapai,” ujar Aris Windiyanto, Deputi Bidang Pergerakan Kepegawaian, BKN.
Komitmen Pemerintah tidak pernah berubah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik.
#ASNPPPK
#GuruASNPPPK
#MerdekaBelajar
#DitjenGTK
Sumber : GTK Kemendikbud / www.updatecpns.com