pusatdapodik.com – Pada tahun 2023, nasib TKI di Indonesia akan tetap menjadi persoalan yang kompleks dan belum terselesaikan.
Banyak pekerja sementara masih menghadapi tantangan besar meskipun ada upaya untuk meningkatkan status dan kesejahteraan mereka.
Banyak pekerja temporer masih harus bekerja dengan upah rendah, tanpa jaminan sosial, dan akses terbatas ke pelatihan dan pengembangan keterampilan.
Disebutkan, PHK massal akan menjadi salah satu opsi penyelesaian tenaga honorer yang akan berakhir pada November 2023.
Baca Juga : UPDATE Jalan Tol Surabaya Banyuwangi, Sabar.. Tinggal Segini Saja..
Namun, Menteri PANRB juga akhirnya mengungkapkan hal-hal penting yang harus diperhatikan tenaga kerjaBaca Juga : UPDATE Jalan Tol Surabaya Banyuwangi, Sabar.. Tinggal Segini Saja.. honorer dalam langkah penyelesaian tenaga honorer ini.
Salah satu cara penyelesaian tenaga honorer adalah dengan mengangkatnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) sehingga dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan honorer.
Sebelumnya, minimnya perlindungan dan jaminan sosial juga membuat mereka rentan terhadap ketidakpastian ekonomi dan ketidakadilan sosial.
Meskipun telah dilakukan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian kerja bagi pekerja kontrak, implementasinya masih terkendala oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan anggaran dan regulasi yang kurang optimal.
Baca Juga: BAZNAS Ponorogo Salurkan Bantuan SPP SMPN 4, Sutrisno: Alhamdulillah Sangat Bermanfaat
Lalu, apakah benar salah satu opsi penanganan tenaga honorer adalah PHK massal? Simak pernyataan dari Menteri PANRB berikut ini.
Seperti dikutip BeritaSoloRaya.com Dari situs resmi Kementerian PANRB, Menteri PANRB yakni Abdullah Azwar Anas menegaskan, penyelesaian tenaga honorer akan dilakukan berdasarkan beberapa prinsip.
Prinsip pertama dan yang menjadi poin penting adalah menghindari PHK massal bagi tenaga honorer pada November 2023.
Dengan adanya informasi tersebut, tentunya tenaga honorer bisa cukup santai, karena pekerjaannya tidak akan langsung dihapus pada November nanti.
Baca Juga: SELAMAT YA, 18.222 Peserta Lolos Pelatihan Daring Penerapan Kurikulum Mandiri, Apa Selanjutnya?
Selebihnya, opsi terbaik untuk mengatasi masalah honorer masih dalam proses penyelesaian dan tentunya akan dipertimbangkan nasib sekitar 2,3 juta TKI.
Selain itu, prinsip lain yang digunakan untuk mengatasi masalah honorarium adalah menghindari pengurangan penghasilan yang sebelumnya diterima oleh tenaga honorer.
Lebih lanjut, tentunya untuk mengatasi masalah honorer di Indonesia, Menteri PANRB juga menyampaikan penyelesaiannya akan mempertimbangkan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Itulah beberapa opsi dan pernyataan Menteri PANRB terkait PHK massal yang disebut-sebut sebagai salah satu opsi penyelesaian tenaga honorer. Roh!***