Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dimana terdapat 3.043 pelamar P1 (prioritas 1) yang terdampak. pembatalan penempatan PPPK guru 2022.
Kabar ini membuat para pelamar P1 bingung apa yang akan terjadi kedepannya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak selengkapnya dalam pembahasan artikel ini.
Kita ketahui bahwa pelamar P1 kategori ini merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Pendaftar P1 terdiri dari tenaga honorer kategori II atau THK-II, guru honorer atau non PNS di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru di sekolah swasta. Keempat kategori ini harus dipastikan aman untuk diangkat menjadi ASN PPPK.
Kabar ini resmi dirilis melalui Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1199/B/GT.00.08/2023.
Daftar nama 3.043 pelamar P1 yang batal penempatannya diperoleh setelah Panitia Seleksi Nasional kembali melakukan verifikasi dengan sanggahan dari pelamar P1.
Kemudian, dalam keterangannya, Kemendikbud membatalkan penempatan ini karena mengacu pada Permenpan RB nomor 20 Tahun 2022 yang menyebutkan penempatan P1 dilakukan berdasarkan peringkat hasil seleksi kompetensi tahun 2021.
Dengan syarat sebagai berikut :
- Jika PG1 dan PG2 berada pada posisi yang sama, maka diambil nilai tertinggi.
- Kemudian jika ada PG1 dan PG 2 pada jabatan yang berbeda maka diambil PG2 terlebih dahulu, dinilai dengan urutan THK-II, PNS non PNS, lulusan PPG, dan swasta.
Lebih lanjut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keterangan “Guru-guru ini seharusnya tidak mendapatkan penempatan, namun saat pendaftaran kemarin terjadi kesalahan pemilihan PG dan ketidakkonsistenan dalam memilih posisi agar bisa mendaftar. Akibatnya, penempatan guru-guru tersebut dibatalkan.”.
Lalu pertanyaan besarnya adalah, apa yang akan terjadi dengan kelanjutan berita ini? Merupakan pelamar P1 yang namanya tercantum dalam daftar nama 3.043 orang yang berpengalaman pembatalan penempatan PPPK Guru apakah saya masih bisa mengajukan keberatan?
Halaman selanjutnya
Dari Kemendikbud menjelaskan…