PUSATDAPODIK – Pekerja paruh waktu atau non ASN masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat hingga mendapat perhatian dari Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga memerintahkan MenPANRB Abdullah Azwar Anas untuk mencari jalan terbaik terkait penataan tenaga honorer atau non ASN.
MenPANRB mendapat arahan dari Presiden Jokowi terkait penyelesaian polemik tenaga honorer atau non ASN dengan opsi yang dapat diterima semua pihak.
Pemerintah saat ini sedang mematangkan sejumlah opsi jalan tengah terbaik untuk penataan tenaga honorer atau non-ASN dalam waktu dekat.
Baca Juga: HONORER tidak di-PHK, pekerja non-ASN akan berstatus sebagai berikut pada 2023
Hal itu terungkap setelah MenPANRB menggelar rapat dengan sejumlah pemangku kepentingan, yakni DPR, DPD, Apkasi, Apeksi, APPSI, BKN dan beberapa perwakilan staf non ASN.
MenPANRB Anas mengungkapkan, tenaga honorer atau non ASN cukup berperan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti di bidang kesehatan, pendidikan dan bidang lainnya.
Sejumlah opsi juga diungkap MenPANRB terkait penataan tenaga honorer atau non ASN usai menggelar rapat dengan pemangku kepentingan.
Abdullah Azwar Anas mengatakan ada beberapa opsi, yakni mempekerjakan tenaga honorer atau non ASN sesuai skala prioritas kebutuhan.
Baca Juga: DPD RI Minta Ditahan Kehormatan, Sultan: Definisi ASN Harus Diperluas
Serta opsi lain yaitu mengangkat seluruh tenaga honorer atau non ASN, namun hal ini berisiko menambah beban fiskal pemerintah secara signifikan.
Berdasarkan opsi tersebut, ada indikasi tenaga honorer akan menjadi pegawai ASN, yakni PPPK atau non-PNS.
Namun, pengangkatannya melalui mekanisme seperti pemilihan ASN PPPK dan CPNS sesuai skala prioritas kebutuhan.
Baca Juga: MenPAN RB Segera Laksanakan Perintah Presiden Jokowi SELAMATKAN Tenaga Honorer
Hal ini agar pengerahan dan pendistribusian personel ASN tidak hanya terpusat di Pulau Jawa saja, melainkan merata di seluruh Indonesia sesuai formasi ideal.