pusatdapodik.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas membahas kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai November 2023.
Keputusan MenPANRB tentang tenaga honorer dengan hasil finalisasi pada November 2023 tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022.
Dengan adanya kebijakan tenaga honorer, saat ini MenPANRB dan pemerintah sedang melakukan finalisasi agar tidak ada hapus buku hingga batas waktu 28 November 2023.
Baca Juga: Guru Bisa Menggunakan Strategi VAK untuk Meningkatkan Kreativitas Siswa, Apa Saja Lihat Lebih Lengkapnya
Anas menjelaskan ada beberapa opsi pembentukan tenaga honorer yang memiliki peran penting bagi masyarakat.
Maka, Anas berusaha mencari jalan terbaik yang bisa diterima dan tidak mengecewakan semua pihak.
“Padahal memang ada pekerja non-ASN yang berperan dalam pelayanan publik,” kata Anas.
Baca Juga: Bisakah Kehormatan Akhirnya Bahagia? MenPAN RB Coba Cari Jalan Pintas untuk Saling Menguntungkan!
“Sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya,” imbuhnya. ***