Sebelumnya, sempat tersiar kabar rencana pemerintah untuk menghapus atau mem-PHK massal tenaga honorer yang bekerja di kementerian dan lembaga, baik di pusat maupun di daerah.
Pemerintah berencana meniadakan atau mem-PHK massal tenaga honorer mulai November 2023.
Namun, hal itu langsung dibantah Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas yang mengatakan, honorer tidak diberhentikan, tidak ada rencana untuk memberhentikan tenaga honorer pada tahun 2023.
Anas menyatakan, pihaknya masih merundingkan mekanisme apa yang akan digunakan untuk memberhentikan tenaga honorer yang jumlahnya jutaan tersebar di seluruh Indonesia.
Namun, menurut Anas, ada dua hal yang menjadi perhatian pemerintah dalam menentukan mekanisme penghapusan honorarium.
Kedua hal tersebut, yakni tidak akan terjadi PHK massal terhadap tenaga honorer atau pemberhentian total dan juga tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer.
Dalam Rapat Paripurna di Istana Negara pada 2 Maret 2023, Anas mengatakan tidak bisa mengumumkannya pada kesempatan itu. Namun, pihaknya akan menyiapkan opsi terbaik, pembinaan tidak melibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer dan kedua tidak ada penambahan anggaran.
Anas mengungkapkan, sejauh ini ada tiga opsi yang dikaji. Opsi pertama adalah mengangkat seluruh pegawai honorer tanpa terkecuali menjadi PNS, menurutnya opsi itu akan membebani keuangan negara. Karena itu, kemungkinan tidak akan dilaksanakan.
Opsi kedua adalah semua pegawai honorer diberhentikan, opsi ini juga kemungkinan tidak akan diberlakukan. Pasalnya, selain memicu PHK massal, opsi ini juga dikhawatirkan mengganggu sektor pelayanan publik.
Anas mengatakan, jika PNS diberhentikan total, akan menimbulkan masalah di sektor pelayanan publik. Misalnya seperti di Beacon Tower di berbagai daerah, banyak juga non ASN yang sekarang sangat terbantu.
Kemudian opsi ketiga adalah mengangkat pegawai honorer menjadi ASN sesuai prioritas. Opsi ini sudah berjalan sejak tahun lalu. Prioritas pengangkatan tenaga honorer bidang Pendidikan dan Kesehatan menjadi ASN PPPK.
Tahun ini Kementerian PANRB akan menyiapkan sebanyak 700 ribu formasi tenaga Pendidikan dan Kesehatan. Namun, hanya 400 ribu yang akan diserap oleh kementerian lembaga, terutama di daerah.
Halaman selanjutnya
Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Anas