Tidak bisa dipungkiri hingga saat ini menjadi Profesi Pegawai Negeri Sipil atau PNS memang menjadi pekerjaan idaman banyak orang di Indonesia. Apalagi ada gaji pensiun PNS.
Profesi PNS dinilai sebagai profesi yang stabil dan sangat menjanjikan bagi setiap orang, bahkan hingga menjamin hari tuanya.
Tak heran jika setiap ada pembukaan seleksi CPNS, pasti ramai orang yang berebut mengikutinya dan berusaha untuk lulus dan menjadi PNS.
Tidak dapat dipungkiri bahwa PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang sangat besar.
Bahkan tidak hanya itu, PNS akan tetap menerima tunjangan hingga pensiun.
Karena gaji pensiun PNS iDi sini, PNS bisa menghadapi hari tua karena tetap mendapat uang meski tidak bekerja.
Lalu apakah semua pensiunan akan mendapatkan tunjangan yang besar? PNS golongan mana yang berhak menerima dana pensiun sebesar itu? Yuk, simak ulasan berikut ini.
Sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut adalah rincian golongan PNS yang berhak atas manfaat pensiun sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:
1. Pegawai Negeri Sipil
Apabila seorang pensiunan telah berstatus PNS (PNS) maka orang tersebut dapat memperoleh manfaat pensiun.
Yang sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 1961 pasal 1 angka 1.
2. Janda
Janda yang merupakan istri yang sah menurut hukum dan agama dari suami PNS yang telah meninggal dunia.
Halaman selanjutnya
3. Janda…