Mengenal Hak Dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Sesuai Dengan UUD 1945

By | May 14, 2023


Semua orang pasti memiliki hak dan kewajibannya masing-masing, begitu pula dengan seorang warga negara. Menjadi warga negara kita memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Warga negara harus menjalankan hak dan kewajiban, sedangkan negara juga harus menjamin pemenuhan hak serta kewajiban warga negaranya telah terpenuhi. Ini semua dilakukan demi menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Sehingga sebagai warga negara yang baik makan sudah sepatutnya kita menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan porsinya masing-masing.

Lalu apa saja hak dan kewajiban warga negara itu? Simak ulasan berikut ini untuk lebih mengenal hak dan kewajiban warga negara.

Apa itu hak dan kewajiban?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia hak adalah kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan dan wewenang menurut hukum. Hak telah didapatkan sejak manusia sehingga hak bersifat mutlak. Hak merupakan sesuatu yang mutlak didapatkan oleh seseorang dan harus diterima orang tersebut sebagaimana mestinya.

Kewajiban dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu yang harus dilaksanakan. Kewajiban ada dalam jenang tertentu kehidupan seseorang. Kewajiban ini harus dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan haknya.

Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan karena untuk mendapatkan hak orang harus melakukan kewajibanya. Misal untuk mendapatkan hak gaji maka orang harus bekerja terlebih dahulu. Penerapan hak dan kewajiban juga harus seimbang.

Hak dan kewajiban warga negara dalam UUD

Sebagai warga negara hak dan kewajiban kita telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni UUD 1945. Hak dan kewajiban warga negara ini dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan umum.

Sehingga hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 terdiri dari beberapa Pasal antara lain adalah sebagai berikut.

Pasal 27

Dalam Pasal 27 ayat (3) kewajiban warga negara dijelaskan “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Pasal 28 A

“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

Pasal 28 B

Dalam pasal 28 B diatur mengenai hak dan kewajiban warga negara yakni dalam ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar-nya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan semi kesejahteraan umat manusia.

Sedangkan hak warga negara dalam pasal 28 B ayat (2) adalah Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C

Pasal 28 C dijelaskan hak warga negara dalam ayat (1) “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar-nya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan semi kesejahteraan umat manusia”.

Serta dalam ayat (2) “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.

Pasal 28 D

Dalam pasal 28 D dijelaskan hak warga negara yang dijabarkan dalam empat ayat yakni ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Ayat (2) “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Kemudian pada ayat (3) “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Dan ayat (4) “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.

Pasal 28 H

Dalam pasal 28 H ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Ayat (2) “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.

Pasal 28 E

Diatur mengenai hak akan beragam warga negara dimana pada Pasal 28E ayat (1) “Setiap orang berhak memeluk agama beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

Pasal 28 I

Pasal 28 I ayat (1) “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Ayat (2) “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Ayat (4) “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.

Pasal 28 J

Jelaskan hak dan kewajiban warga negara dalam Pasal 28J ayat (1) “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.

Serta Pasal 28 J ayat (2) “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Pasal 30

Dalam Pasal 30 diatur hak dan kewajiban warga negara dalam ayat (1) “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Pasal 31

Dalam Pasal 31 dijelaskan hak dan kewajiban warga negara ayat (1) “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Ayat (2) “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *