Mendekati tahun pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada tahun 2024, netralitas aparatur sipil negara atau ASN kembali menjadi sorotan publik. Asas netralisasi ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh dan tidak berpihak pada kepentingan siapapun.
Untuk memahami asas netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu dan menyampaikan keprihatinan atas pelanggaran netralitas ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar webinar Politik dan Netralitas ASN di Pemilu 2024 pada Senin (20/ 02). Webinar ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang teknologi dan inovasi politik serta mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu.
“Dimensi netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, pengurus ASN dan pengambil keputusan/kebijakan harus netral,” kata Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Aparatur SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Damayani Tyastianti yang menjadi hadir mewakili Deputi Bidang SDMA dalam webinar tersebut.
Ketidaknetralan ASN berdampak pada diskriminasi pelayanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, konflik atau konflik kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional. Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi merupakan kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli sebagai pembicara pertama menyampaikan bahwa birokrasi merupakan faktor penting sebagai penghubung antar negara atau pemerintah yang seharusnya netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Anda tidak bisa terlibat dalam politik praktis,” katanya.
Diskusi dilanjutkan dengan materi teknologi dan inovasi sebagai antisipasi kewaspadaan terhadap netralitas ASN di Pilkada 2024 yang disampaikan oleh Dosen FISIP Universitas Brawijaya Wawan Sobari. Menurutnya, banyaknya anggapan tentang perubahan lingkungan komunikasi politik di era digital menjadikan media sosial sebagai sumber pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara.
Halaman selanjutnya
Pembicara selanjutnya adalah Komisioner Kelompok Kerja Pengawasan Implementasi Tata Nilai