pusatdapodik.com – Alokasi penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2023 masih menyisakan kuota sekitar 7,87 juta siswa SD-SMK.
Dimana ada kategori jenis siswa yang bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan dari PIP Kemdikbud 2023.
Mahasiswa seperti apa yang akan menerima dana PIP Kemdikbud 2023?
1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini 8 Mei 2023: Tayangan Cinta Karena Cinta, Tajwid Cinta, hingga Bidadari Surgamu
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
– Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
– Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
– Siswa yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah/lembaga sosial/panti asuhan
– Siswa yang terkena bencana alam
– Siswa yang tidak sekolah (putus sekolah) yang diharapkan kembali ke sekolah
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Mei 2023, Kemensos Serahkan Rp. 500.000 untuk Siswa SMA, Ayo Dapatkan!
– Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban bencana alam, dari orang tua yang diputus hubungan kerjanya, di daerah konflik, dari keluarga narapidana, berada di Lapas, memiliki saudara lebih dari 3 (tiga) orang yang tinggal dalam satu rumah
– Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya