Lega! Tidak Ada PHK Masal Tenaga Honorer Tahun Ini, Cek Disini

By | March 3, 2023


Tahun 2023 adalah tahun yang penuh dengan momentum mendebarkan bagi para pekerja honorer di seluruh Indonesia. Hal itu terjadi karena pemerintah beberapa waktu lalu mengatakan tidak akan ada lagi tenaga honorer pada tahun 2023 yang berarti akan terjadi gelombang PHK massal. Akibatnya, pemerintah memberikan tenggat waktu kepada kementerian terkait hingga November 2023 untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut.


Sempat beredar kabar pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK dengan masa jabatan terakhir atau paling lambat November 2023 akan dilakukan. Hal itu ditegaskan dengan terkumpulnya beberapa berkas ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait pendataan pegawai honorer di daerah.

Perintah pendataan tenaga honorer dilakukan atas arahan Badan Kepegawaian Negara agar memiliki data honorer di wilayah sekitar. Tentu saja, kabar yang begitu riuh membuat hati para pegawai honorer semakin berdebar karena pendataan yang diarahkan oleh BKN. Namun, BKN kemudian mengklarifikasi bahwa pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah tenaga honorer/pegawai honorer di wilayahnya masing-masing.

Hingga akhirnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas memberikan keterangan pers terkait kabar tersebut pada Kamis, 2 Maret 2023. Ia mengatakan, pemerintah melalui MenPANRB belum bisa memberikan kepastian soal honorer. pekerja yang akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Karena perencanaan awal yang dilakukan pemerintah untuk pegawai atau staf honorer yaitu diangkat 100 persen menjadi PPPK ASN. Pengangkatan pegawai honorer menjadi ASN PPPK sebanyak 100 persen dapat menimbulkan masalah sehingga menjadi beban negara di kemudian hari.

Namun, Abdullah Azwar Annas menyebut tidak akan ada gelombang PHK massal bagi pegawai honorer. MenPANRB dapat menjamin hal tersebut karena jika terjadi PHK massal atau PHK massal terhadap pegawai honorer tentu akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari.


Jika hal ini terjadi, pasti akan terjadi sejumlah penolakan masif dan masif yang akan dilakukan oleh para TKI dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Selain itu juga dapat berdampak pada sektor pelayanan publik bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat karena saat ini masih banyak yang menggunakan tenaga honorer dalam pelaksanaannya.

Sehingga jika terjadi pemberhentian atau PHK massal bagi pegawai honorer akan menimbulkan masalah baru dalam pelayanan publik di pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Meski begitu, tenaga honorer yang akan diprioritaskan dalam pengangkatan sudah ditetapkan pemerintah menjadi ASN PPPK tahun ini. Prioritas pengangkatan diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan dengan jumlah pegawai yang akan diangkat banyak.

Halaman selanjutnya

Pengumuman Penarikan ASN PPPK 2022




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *